Guna Kelengkapan BAP, Kades Talok Penuhi Undangan APH

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Dampak kronologi pelaporan masalah penebangan pohon Sendang Sawahan tepatnya di dusun Sidodadi, Desa Talok kecamatan Kalitidu, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang dilakukan oleh oknum Sekdes Talok Inisial AL, hingga mengalir dan berkembang ke konon katanya Laporan Informasi (LI) oleh Inspektorat Bojonegoro dan dikembangkan ke penyidikan atau sidak lapangan di Pemdes Talok, untuk kesekian kalinya dan Senin 06/11/2023 sesuai surat panggilan nomor B/1384/XI/2023/satreskrim Polres Bojonegoro, Kades Talok H. Samudi penuhi panggilan kepenyidik Sat Reskrim unit II Polres Bojonegoro.

Namun kehadiran Kades Talok ke Satreskrim unit II kali ini, didampingi langsung Tim Lawyer PBH Lidik Krimsus RI selaku kuasa hukumnya.

Dimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, sesuai yang tercantum di surat kuasa dengan nomor no.059/PBH.LDK.RI/10/2023 ada 7 Lawyer Kuasa Hukum Kades Talok H. Samudi diantaranya, Dr.(C) Hermawan Naulah.ST.SH.MH.C. Me. Yang juga sebagai Wakil Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia, Nurjanah, SH.MH, dan lainnya.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Kades Talok H. Samudi menyampaikan bahwa pemanggilannya oleh pihak Satreskrim unit II Polres Bojonegoro kali ini adalah, terkait anggaran APBdes Tahun 2022 yang dalam program pelaksanaan pembangunannya proyek atas temuan hasil sidak, audit pihak Inspektorat dari Laporan Informasi (LI) yang sudah dilaksanakan. Ucapnya.

“Banyak klarifikasi yang dilontarkan pihak penyidik, ucap Kades sambil nyruput air mineral, salah satunya terkait pengembalian nominal kerugian negara oleh Pemdes selaku Penanggung jawab program kebijakan anggaran. Ungkapnya.

Namun dirinya tetap merasa optimis dan yakin karena dia tidak merasa memakai dan/atau menyalahgunakan anggaran tersebut.

Sementara DR. Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me. selaku kuasa hukum Kades Talok saat dimintai tanggapannya terkait pemanggilan Klarifikasi tersebut memberikan komentarnya sesuai rekaman tertera:

Disisi lain, dan ketika awak media ini mau konfirmasi keruang Satreskrim unit II Polres Bojonegoro, salah satu anggota mengatakan dirinya tidak berani memberikan tanggapan dan yang berwenang adalah pimpinannya yakni Kanitnya. Kata anggota Satreskrim unit II. (King)

Reporter: M.Solikin.g.y
Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *