RESMI JADI TERSANGKA, MANTAN KEPALA DINAS PERTANIAN DI TAHAN

Sempat mangkir dari panggilan pertama, AS memenuhi panggilan kedua Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada hari ini Kamis (06/10/2022)

MUARADUA, tribuntipikor.com

Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan resmi (AS) ditahan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung (Vertival Driver) oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Kamis (06/10/2022) sore.

Sebelumnya, pada Senin (04/10/2022) Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengeluarkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan namun AS mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

Sempat mangkir dari panggilan pertama, AS memenuhi panggilan kedua Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada hari ini Kamis (06/10/2022)

Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka serta menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Muaradua.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH, melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra dalam keterangan persnya di kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengatakan penahanan terhadap AS terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung (Vertival Driver).

“Tersangka AS saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan kabupaten OKU Selatan. Namun, kasus yang menjeratnya tersebut berlangsung saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan”,jelas Kajari.

Dikatakan Kasi Intel, akibat perbuatan AS, negara dirugikan sekitar 1,7 Milyar rupiah. Anggaran ini seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung (Vertival Driver) yang diperuntukan untuk enam kelompok tani yang ada di wilayah kabupaten OKU Selatan.

“Akan tetapi pada kenyataannya bangunan rumah pengering jagung tersebut tidak ada yang bisa difungsikan. Jadi bukan hanya negara dan perputaran perekonomian yang dirugikan, tapi masyarakat juga”, jelasnya.

Lebih lanjut Aci juga mengatakan, sebelum melakukan penahan kepada AS, pihaknya terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap FRN, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka pada Senin (26/09/2022) oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

“Saat ini kami fokus untuk menuntaskan kasus ini. Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Kasi Intel. (BS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *