Sidang Gugatan Kades Talok Kalitidu Bojonegoro, Agenda Pembuktian Awal Ditunda

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Sidang gugatan Kades Talok H. Samudi kecamatan Kalitidu kabupaten Bojonegoro Jawa Timur nomor, 66/Pdt.G/2023/PN Bjn melalui tim Lawyer Nurjanah selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) bersama Hermawan Naulah, Adie Siswoyo, Anik Utaminingsih, Yanuar Dwi Prakoso, hari ini tanggal 25 April 2024 di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri mulai pukul 13.00 Wib sampai selesai yang dipimpin oleh hakim ketua IDA ZULFAMAZIDAH,S.H.,M.H, dibantu hakim anggota (1) AINUN ARIFIN,S.H., M.H dan hakim anggota (2) IMA FATIMAH DJUFRI, S.H. serta panitera pengganti FRIDAININGTYAS
PALUPI,S.H, masuk agenda sidang pembuktian awal Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II, termasuk didalamnya pembuktian awal Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut
Tergugat IV.

Tampak hadir diruang sidang Kartika PN Kades Talok H. Samudi selaku penggugat, Kuasa hukum MOCHAMAD ALFIN BUDHI PRASETYO selaku tergugat 1, Kuasa hukum MARJONO selaku tergugat 2, Kuasa hukum CAMAT KALITIDU, KEPALA INSPEKTORAT
BOJONEGORO, SEKDA KABUPATEN
BOJONEGORO, BUPATI BOJONEGORO selaku turut tergugat 1, 2, 3, dan 4.

Terdengar oleh awak media tribuntipikor.com. Ketua sidang menyampaikan bahwa sidang pembuktian awal hari ini hasilnya ditunda dan/atau dipending hingga minggu berikutnya tertanggal 02 Mei 2024 karena berkas pembuktian awal sama-sama belum lengkap serta diwajibkan melengkapi tambahan bukti oleh para pihak dan revisi.

Dikesempatannya usai sidang kuasa hukum MOCHAMAD ALFIN BUDHI PRASETYO selaku tergugat 1 kepada awak media ini membernarkan bahwa sidang gugatan nomor 66/Pdt.G/2023/PN Bjn dengan agenda pembuktian awal hari ini ditunda dan/atau dipending karena belum lengkap serta diwajibkan melengkapi tambahan bukti oleh para pihak dan revisi. Ungkapnya.

Disisi lain kuasa hukum Marjono selaku tergugat 2 menyampaikan bahwa sidang gugatan nomor 66/Pdt.G/2023/PN Bjn dengan agenda pembuktian awal hari ini ditunda dan/atau dipending Minggu depan tanggal Mei 2024. Katanya.

Namun sejujurnya pihak kami ‘kuasa hukum tergugat 2’ sidang gugatan pembuktian awal hari ini sudah lengkap akan tetapi permintaan hakim seharusnya aploudnya secara item per aitem dan dikirim 2 fail, sehingga kami harus melengkapi terkait hal itu. Ungkapnya. (King)

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait