POLRES GARUT MELAKUKAN PRESS RELEASE TERKAIT PENANGKAPAN OKNUM YANG MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM

Garut, tribuntipikor.com

Tujuh oknum tersangka melakukan pelanggaran dengan menganggu ketertiban umum di Desa Limbangan Tengah Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut yang terjadi pada hari Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB berhasil diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi. S.Ip. yang didampingi Kamit Reskrim Polsek Limbangan, AIPTU Trijoko Kasat Sabhara dan dari Satpol PP kepada wartawan pada kegiatan press release hari Kamis (14/7/2022) pukul 10.10 WIB sampai selesai.

Menurut laporan Komisaris Polisi H. Uus Susilo, S.E. selaku penyidik, pelanggaran tersebut dilakukan oleh inisial AR (23), MH (19), AF (21), PA (30), HS (23), EH (22), dan RA (21) yang merupakan bagian dari anggota komunitas XTC Cibiuk Limbangan. Motif kejahatan diduga para pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersinggung akibat perkataan kasar dari sekelompok anak muda yang sedang nongkrong di pertigaan Leuwigoong (LG) ketika para pelaku melewati jalan tersebut dengan tujuan ke Cibiuk dan Leuwigoong. Para pemuda berlarian dan masuk ke Alfamart karena dikejar para pelaku, hal tersebut menyebabkan warga merasa terganggu akibat kegaduhan dan keonaran (berteriak-teriak dengan kata-kata kasar) yang dilakukan para pelaku.

Selain tujuh tersangka yang sudah diamankan, Kasat Reskrim Polres Garut berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yaitu 2 (dua) potong jaket berwarna putih di bagian belakang ada tulisan XTC, 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam di bagian lengan kanan dan kiri serta bagian belakang bertuliskan XTC, 3 (tiga) buah KTA (Kartu Keanggotaan XTC), 3 (tiga) unit sepeda motor dengan rincian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega berikut STNKnya, dan 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat berikut STNKnya.

Akibat tindakan yang dilakukan, para pelaku dikenakan Pasal 13 Huruf e Jo Pasal 1 Angka 6 PERDA No. 18 Tahun 2017 atas perubahan No. 12 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dengan Ancaman Hukuman pidana yaitu kurungan paling lama 3 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

(WAWAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *