Dirut BPR Kerta Raharja H. Aep Hendar Cahyad Tegas Bantah Tudingan Telah Terjadi Kredit Macet Rp 90 Miliar Lebih Di Lembaganya

Kab Bandung, tribuntipikor.com

Beberapa jam yang lalu publik dikejutkan dengan pemberitaan mengenai BPR Kerta Raharja yang dikabarkan “sakit parah” dengan kredit macet mencapai Rp 90 miliar lebih menimbulkan kehebohan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPR Kerta Raharja, Ir. H. Aep Hendar Cahyad angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa klaim tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Kondisi keuangan BPR Kerta Raharja masih cukup baik. Hal tersebut didukung oleh data-data yang tersedia dan laporan triwulan yang telah dipublikasikan secara online,” katanya, Jum’at malam (26/4/2024).

Ia pun menyoroti bahwa klaim sepihak mengenai kredit macet sebesar Rp 90 miliar lebih tidak memiliki dasar yang jelas terkesan mengada-ngada.

Karena menurut H. Aef Hendar Cahyad bahwa dalam konteks kolektibilitas kredit, terdapat lima kategori yang digunakan.

Kategori pertama adalah “lancar”, yang merujuk pada kredit yang belum melewati 30 hari. Kategori kedua adalah “dalam pengawasan khusus DPK”, yang meliputi periode 30 hari plus satu sampai 90 hari.

Selanjutnya, kategori “kurang lancar” adalah dari tiga bulan plus satu sampai empat bulan, sementara “diragukan” dari 120 hari plus satu sampai 180 hari.

Kategori terakhir adalah “macet”, yang merujuk pada kredit yang telah melewati 120 hari plus satu sampai satu tahun.

H. Aep Hendar Cahyad menekankan bahwa klaim tentang kredit macet sebesar Rp 90 miliar lebih sangatlah tidak akurat. Dalam aturan yang berlaku, kredit baru dianggap macet setelah melewati periode 12 bulan ditambah satu.

Apalagi, sambungnya, di tengah kondisi relaksasi yang mempengaruhi banyak BPR lainnya, BPR Kerta Raharja menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas keuangan. Hal ini dibuktikan dengan implementasi Pencadangan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) untuk mengatasi kredit bermasalah.

“PPAP ini mencakup pencadangan 100% untuk kredit macet, menunjukkan komitmen BPR Kerta Raharja untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam mengelola kredit bermasalah dengan baik,” kata H. Aep.

“Klaim dalam pemberitaan media online tersebut menyangkut “kesehatan parah” dan kredit macet yang beredar tidak benar. Dengan penjelasan yang komprehensif dan komitmen untuk mematuhi regulasi OJK, BPR Kerta Raharja menunjukkan bahwa mereka masih dalam kondisi yang baik dan siap menghadapi tantangan di masa depan,” pungkasnya. *** (IC).

Pos terkait