Sidang Pembuktian Awal Gugatan Kades Talok Kalitidu, Dilanjutkan Minggu Depan

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Gelar sidang gugatan Kades Talok H. Samudi kecamatan Kalitidu kabupaten Bojonegoro Jawa Timur nomor, 66/Pdt.G/2023/PN Bjn, tanggal 25 April 2024, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro usai digelar,

Tampak Kades Talok H. Samudi selaku penggugat didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) yang diketuai oleh Nurjanah SH bersama Dr (c) Hermawan Naulah, ST. SH. MH. C(me), Adie Siswoyo, SH, Anik Utaminingsih, SH, Yanuar Dwi Prakoso SH.

Pantauan awak media saat mengikuti persidangan yang di mulai pukul 13.00 Wib sampai selesai, dipimpin oleh hakim ketua IDA ZULFAMAZIDAH,S.H.,M.H, dibantu hakim anggota (1) AINUN ARIFIN,S.H., M.H dan hakim anggota (2) IMA FATIMAH DJUFRI, S.H. serta panitera pengganti FRIDAININGTYAS
PALUPI,S.H,

Disampaikan, sidang gugatan kali ini masuk agenda sidang pembuktian awal untuk Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II, termasuk didalamnya pembuktian awal Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut
Tergugat IV.

Tampak hadir diruang sidang Kartika PN Kades Talok H. Samudi selaku penggugat, Kuasa hukum Mochamad Alfin Budhi Prasetyo selaku tergugat 1, Kuasa hukum bendahara desa saudara Marjono selaku tergugat 2, Kuasa hukum Camat Kalitidu, Kepala inspektorat Bojonegoro, Sekda Bojonegoro kabupaten, Bupati Bojonegoro, selaku turut tergugat 1, 2, 3, dan 4.

Terdengar oleh awak media tribuntipikor.com. Ketua sidang menyampaikan bahwa sidang pembuktian awal hari ini hasilnya akan dilanjutkan hingga minggu berikutnya tertanggal 02 Mei 2024 karena berkas pembuktian awal sama-sama belum lengkap serta diwajibkan melengkapi tambahan bukti oleh para pihak dan revisi.

Dikesempatannya usai sidang kuasa hukum MOCHAMAD ALFIN BUDHI PRASETYO selaku tergugat 1 kepada awak media ini membernarkan bahwa sidang gugatan nomor 66/Pdt.G/2023/PN Bjn dengan agenda pembuktian awal hari ini dilanjutkan jadwal berikutnya Kamis depan karena belum lengkap serta diwajibkan melengkapi tambahan bukti oleh para pihak dan revisi. Ungkapnya.

Disisi lain kuasa hukum Marjono selaku tergugat 2 menyampaikan bahwa sidang gugatan nomor 66/Pdt.G/2023/PN Bjn yang sudah digelar tadi untuk saling memberikan berkas pembuktian awal, hasil disampaikan oleh ketua hakim akan dilanjutkan Minggu depan tanggal Mei 2024. Katanya.

Namun sejujurnya pihak kami ‘kuasa hukum tergugat 2’ sidang gugatan pembuktian awal hari ini sudah lengkap akan tetapi permintaan oleh hakim pembuktian seharusnya aploudnya secara item per aitem dan dikirim 2 fail, sehingga kami harus melengkapi terkait hal itu. Ungkapnya. (King)

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait