Rombongan Tim Lawyer Kades Talok Bertolak ke Kantor DPMD Bojonegoro, Kadin dan Kabid Tidak Ada Ditempat

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Usai menjalani panggilan sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, dengan nomor gugatan 66/Pdt.G/2023/PN Bjn, kamis 25 April 2024, Kades Talok H. Samudi beserta Tim Lawyer atau Kuasa Hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) yang diketuai oleh Nurjanah SH bersama Dr (c) Hermawan Naulah, ST. SH. MH. C(me), Adie Siswoyo, SH, Anik Utaminingsih, SH, Yanuar Dwi Prakoso SH. Rombongan langsung bertolak melanjutkan bertandang ke kantor DPMD kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, jalan Panglima Sudirman untuk konfirmasi dan/atau klarifikasi terkait permasalahan Pemdes Talok kecamatan Kalitidu.

Kehadiran rombongan kuasa hukum Kades Talok ke kantor DPMD sedianya menemui pak Mahmudin, akan menanyakan terkait tidak cairnya pengajuan proposal pencairan anggaran ADD, DD, gaji perangkat desa dan kades Talok termasuk didalamnya tunjangan RT, RW, guru paud, BLT dan sebagainya hingga tahun 2023 yang resmi dan sudah sesuai prosedur diajukan secara administrasi ke kecamatan dan ditolak oleh Camat. ( Ditegaskan oleh Kades ‘ditolak oleh Camat’ ).

Namun sangatlah disayangkan, karena kehadiran rombongan Tim kuasa hukum / lawyer kali ini, belumlah mendapatkan keberuntungan jawaban pasti.

Pasalnya menurut salah satu karyawan yang saat itu menemui rombongan di loby tamu, para pejabat teras DPMD dari Kadin Mahmudin hingga seluruh Kabid ada giat acara undangan di wilayah kecamatan Gondang dan kebetulan Bu Evi, Bu, Mira juga sedang sakit, hal itu dikuatkan oleh bapak Agung selaku pejabat DPMD yang pada saat itu menerima rombongan Kades Talok H. Samudi diruangan kantornya bahwa pimpinan sedang ada giat acara diluar.

Sehingga apa yang menjadi agenda rombongan guna konfirmasi dan/atau klarifikasi terkait permasalahan Pemdes Talok tentang pencairan anggaran, gaji perangkat desa dan Kades serta lainnya pupus.

Sementara, saat diruangannya, bapak Agung tidak bisa memberikan statement atau jawaban pasti, karena Pemdes talok melalui kades Samudi beserta sejumlah perwakilan AKD bagian Hukum yakni Kades Anam Warsito SH, dan sekjenya kades tikusan Ir. Edy sunarto sebelumnya sudah pernah koordinasi dengan atasan, sehingga pak Agung tidak berani memberikan banyak pandangan atau solusi jawaban lainnya.

“Saya tidak berani pak Kades, karena pak kades sudah pernah koordinasi atau konfirmasi kepada atasan, silahkan buat janji lagi dengan atasan bilamana nanti mau berkunjung ke kantor.” Jelas pak Agung.

Namun disampaikan, Kadin Mahmudin pernah memberikan jawaban kepada kades Talok, bahwa bilamana Pemdes Talok bisa cair dana anggarannya nanti teman-teman PMD dan rekan inspektorat membantu administrasinya, dengan syarat mengaktifkan kembali Sekdesnya baru nanti dana anggaran bisa dicairkan.

Diberitakan sebelumnya di media ini, tampaknya sungguh ironis bilamana Pemdes Talok harus menghadirkan dan/atau mengaktifkan kembali Sekdes Talok, pasalnya Sekdes sudah dipecat dengan tidak hormat sesuai mekanisme UUD KemenDes karena terbukti tidak menjalankan tugas sesuai to poksinya hingga 6 bulan lebih dan tanpa adanya ijin resmi.

Diketahui: Sesungguhnya harapan Pemdes Talok tidak muluk-muluk hanya ingin mendapatkan solusi untuk pencairan anggaran tersebut bisa cair, karena ini menyangkut hajat orang dan/atau rakyat banyak dan itu hak setiap pegawai atau karyawan dalam bekerja. Dan bilamana hal ini masih berlarut-larut masih dihubungkan dengan Sekdes yang sudah resmi dipecat maka kami akan segera membuat surat resmi ke Presiden. (King)

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait