Padahal: Dari pihak Dinas Peternakan dan Perikanan bahkan sering kali memberikan berbagai penyuluhan seperti penyuluhan tentang: “Penguatan Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pemotongan Hewan”.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com // Setelah terjadi di Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, kali ini ditemukan lagi dugaan adanya aktivitas pemotongan hewan dan/atau penjagalan hewan sapi yang diduga tidak memiliki izin resmi alias ilegal di Desa Tulung, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sehingga terus memicu sorotan publik.
Penelusuran tim investigasi pada Senin malam menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya legalitas lokasi, pemeriksaan kesehatan hewan, keamanan pangan dan pengelolaan limbah.
Tempat pemotongan hewan yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi alias ilegal ini, diketahui milik seorang pengusaha berinisial Hj. Ank
Disisi lain, aktivitas penjagalan hewan tersebut sudah dilaporkan namun tampaknya masih nekat beroperasi hingga Selasa (11/08/2026) malam, meskipun otoritas desa dan dinas terkait telah melayangkan larangan keras.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik pemotongan hewan atau jagal tersebut dinilai sudah melanggar regulasi, karena tidak dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) resmi yang memenuhi standar higienis dan sanitasi baku.
Selain masalah legalitas, warga sekitar juga mulai mengeluhkan dampak lingkungan serta potensi masalah kesehatan yang ditimbulkan dari aktivitas pemotongan diluar jalur resmi ini.
Sebelumnya, pemerintah Desa Tulung sebenarnya tidak tinggal diam. Kepala Desa Tulung menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah persuasif sejak awal dengan memberikan teguran agar aktivitas tersebut segera dihentikan.
Akan tetapi, ketegasan pihak pemdes tampak membentur dinding keras, karena pemilik usaha memilih mengabaikan imbauan tersebut.
Saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat WhatsAppnya mengenai keberlanjutan operasional jagal yang membandel ini, Kepala Desa Tulung memberikan respons langsung yang mengarahkan awak media untuk mengejar kejelasan dari sang pengusaha.
“Langsung saja konfirmasi ke pengusahanya mas. Yang pertama sudah kita kasih saran untuk berhenti,” tulis Kades Tulung melalui pesan singkat WhatsAppnya.
Sementara itu, pihak pengusaha (Hj. Ank) belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas operasional usahanya maupun alasan di balik penolakan menghentikan aktivitas jagal tersebut.
Sikap kepala desa yang mengarahkan konfirmasi langsung ke pihak Hj. Ank mengindikasikan bahwa otoritas tingkat desa telah maksimal memberikan pembinaan normatif, namun tidak memiliki wewenang eksekusi lebih jauh untuk menyegel tempat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro serta Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) diharapkan segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi di Desa Tulung.
Langkah tegas dari instansi vertikal sangat dibutuhkan guna memastikan seluruh pasokan daging yang beredar di masyarakat kecamatan Trucuk dan sekitarnya benar-benar aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) melalui mekanisme RPH yang sah. (KingSoli)





