Diperiksa Inspektorat Soal Pagu Rp180 Juta, Ketua TPK Kampung Bogor Jelaskan Aliran Dana Ketahanan Pangan TA 2025

Bengkulu/KepahianTribun tipikor.com – Pihak Inspektorat Kabupaten Kepahiang melalui Tim Inspektur Pembantu (Irban) 1 bergerak cepat menanggapi sorotan publik terkait pengelolaan Program Ketahanan Pangan di Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang. Tim auditor terpantau turun langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan peninjauan fisik ke lapangan pada Rabu (12/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan pantauan tim Tribun tipikor.com di lokasi, Tim Irban 1 melakukan pengecekan materiil terhadap tiga item kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu sekitar Rp180-an juta.

Pemeriksaan meliputi fisik bangunan kandang komunal, keberadaan hewan ternak kambing, hingga riwayat penanaman lahan jagung.

Di lokasi pembangunan, tim auditor memeriksa fisik kandang komunal semi-permanen berukuran sekitar 6×10 meter yang berbahan tiang beton pada bagian bawah, dengan penutup dinding papan kayu serta beralaskan lantai bambu.

Pengecekan kemudian dilanjutkan terhadap kondisi fisik kambing Peranakan Etawa (PE) yang berada di dalam kandang tersebut.

Suasana administratif sempat dinilai dinamis setelah Tim Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan fisik dan bertolak dari kantor desa
Awak media yang melakukan wawancara pencegatan (doorstop) mendapati Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama Sekretaris Desa (Sekdes) memberikan keterangan terkait pengelolaan program tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai kondisi jumlah ternak, Ketua TPK menjelaskan bahwa dari total pengadaan 27 ekor kambing dengan pagu anggaran sekitar Rp67 juta, terdapat dinamika kematian hewan yang disebut disebabkan oleh serangan virus di lapangan.

Namun, data jumlah kematian tersebut disampaikan secara dinamis, mulai dari informasi awal sebanyak 8 ekor, kemudian berkembang menjadi 10 ekor, hingga sempat disebut berada di angka kisaran 20-an ekor akibat kendala dokumentasi kematian pada masa lalu

Terkait keberadaan 18 ekor kambing yang berada di kandang saat sidak berlangsung, Ketua TPK mengaku berinisiatif menggunakan dana taktis pribadi sekitar Rp26 juta untuk menutupi kekurangan fisik ternak yang mati.

Menurut keterangannya, transaksi tersebut bahkan masih menyisakan sisa utang kepada pihak penjual.

Langkah tersebut disebutnya sebagai bentuk tanggung jawab selaku pelaksana kegiatan di lapangan.

Ketua TPK Ungkap Pengelolaan Anggaran

Saat ditanya lebih jauh mengenai teknis pengelolaan anggaran Program Ketahanan Pangan TA 2025, Ketua TPK menjelaskan bahwa dirinya tidak mengendalikan penuh aliran dana kegiatan tersebut
menyebut anggaran pengadaan kambing sepenuhnya dikelola oleh seseorang yang disebut berinisial OK.

Sementara itu, untuk item pembuatan fisik kandang yang dianggarkan sekitar Rp70 juta, beserta pengadaan dan penanaman bibit jagung senilai Rp30-an juta, termasuk komponen biaya sewa lahan, Ketua TPK menyebut kegiatan tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh mantan Kepala Desa Kampung Bogor pada periode tersebut, berinisial Sb.

Sb diketahui saat ini sedang menjalani masa penahanan terkait perkara hukum lain.

Inspektorat Masih Susun Laporan Pemeriksaan

Hingga berita ini ditayangkan, Tim Irban 1 Inspektorat Kabupaten Kepahiang masih menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan hasil pencocokan data lapangan dengan dokumen administrasi desa.

Masyarakat kini berharap agar instansi berwenang dapat memberikan penilaian secara objektif dan transparan terhadap pelaksanaan Program Ketahanan Pangan tersebut, demi memastikan akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam pemanfaatan Dana Desa sebagai uang rakyat.

(Tim ARPIN/JN)

Pos terkait