Kasat Reskrim Polresta Tuban Janji Akan Tindak Lanjuti, Terkait Tambang Galian C di Menilo

TUBAN Jatim, tribuntipikor.com // Munculnya aktivitas tambang galian C berupa tanah urug tepatnya berada di wilayah Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kali ini banyak menjadikan sorotan masyarakat dan publik.

Berbagai sumber dihimpun oleh awak media menyebutkan bahwa aktivitas tersebut belum mengantongi kelengkapan dokumen perizinan serta adanya dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk operasional alat beratnya.

Informasi mengenai aktivitas tersebut kemudian dikonfirmasikan kepada Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya pada Rabu (23/9/2026).

Dalam konfirmasi dengan Kasat disampaikan bahwa aktivitas tambang yang disebut dikelola oleh seseorang berinisial TF tersebut dipertanyakan, karena aktivitas diduga masih beroperasi meski dokumen perizinannya disebut belum lengkap.

Selain persoalan perizinan, wartawan juga meminta penjelasan terkait dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tambang.

Konfirmasi tersebut juga mengaitkan aktivitas inisial RFK dengan kegiatan sebelumnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro, tepatnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk.

Dimana saat itu, menurut informasi yang disampaikan kepada pihak kepolisian, aktivitas yang bersangkutan disebut pernah diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Pertanyaan kemudian diarahkan kepada Polresta Tuban mengenai langkah penegakan hukum terhadap aktivitas tambang tersebut, khususnya apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Polda Jawa Timur untuk mengikuti kegiatan.

“Saya masih di Polda, giat. Terima kasih atensinya. Setelah ini anggota saya konfirmasi ya,” ujar AKP Arya melalui pesan WhatsAppnya.

Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Tentunya ke depan kita akan lakukan penindakan. Terima kasih,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi respons awal aparat penegak hukum terhadap informasi mengenai aktivitas tambang tanah urug di duga ilegal di Desa Menilo yang bayak dipertanyakan oleh masyarakat dan awak media.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak pengelola tambang mengenai status perizinan kegiatan tersebut maupun dugaan penggunaan solar bersubsidi.

Konfirmasi kepada pihak pengelola tetap penting dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas usaha, asal-usul material tanah urug, penggunaan alat berat, serta sumber BBM yang digunakan dalam kegiatan operasionalnya.

Dengan adanya respons dari Kasat Reskrim Polresta Tuban tersebut, publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku atau justru ditemukan adanya pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti. (KingSoli/tim)

Pos terkait