Setelah Kiosnya Dibongkar Pemdes, Warga Bangunrejo Tuban Tuntut Relokasi

Pertemuan yang digelar di Kantor Kecamatan Soko, pada Jumat (12/12/2025), tak menghasilkan kesepakatan apa pun.

TUBAN Jatim, Media tribuntipikor.com // Upaya mediasi antara Pemerintah Desa (Pemdes) Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan para pemilik kios yang menolak pembongkaran lapaknya, kali ini kembali buntu.

Mediasi yang mempertemukan Camat Soko Sucipto, perwakilan Polsek dan Koramil, Kepala Desa Bangunrejo Teguh Hermanto, pemilik kios, hingga kuasa hukum warga itu sejatinya digelar untuk mencari titik tengah. Namun perbedaan pandangan kedua belah pihak terlalu jauh.

Dalam mediasi tersebut para warga meminta ganti rugi atas pembongkaran yang dilakukan oleh pihak Pemdes Bangunrejo. Selain itu, sosialisasi yang intens dan relokasi kios baru juga digaungkan oleh para pemilik kios.

Sebelumnya pada 29 November 2025 Pemdes Bangunrejo telah melakukan pembongkaran toko-toko yang ada di tanah kas desa itu.

Setidaknya ada sebanyak 22 ruko diratakan dengan alat berat excavator, sehingga hal itu memicu penolakan keras para pemilik kios yang menyebut langkah tersebut tidak manusiawi dan minim dialog.

Kuasa hukum para warga, Sujito menyampaikan menyampaikan kritik keras atas kebijakan tersebut. Ia menolak istilah “relokasi” yang dipakai Pemdes karena tak ada lokasi pengganti yang disiapkan.

“Kalau ini disebut relokasi, saya tidak setuju. Karena tidak ada tempat pindah. Ini penggusuran.” Ungkapnya.

Sujito menegaskan, kliennya mengalami kerugian besar dan menuntut tanggung jawab nyata dari Pemdes. Jika tak ada solusi memuaskan, maka ia memastikan kasus ini akan dibawa menuju jalur hukum.

“Ayam saja kalau dipindah dibuatkan kandang, masa manusia dibiarkan begitu saja?” sindir kuasa hukum asal Bojonegoro tersebut.

Sementara itu, Camat Soko, Sucipto menjelaskan bahwa mediasi ini diselenggarakan untuk menjembatani ketidakpuasan pemilik kios. Para pemilik kios menuntut Pemdes setempat untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang akan dialihfungsikan tersebut.

“Hari ini saya memediasi antara pemilik kios dan Pemdes Bangunrejo, di mana pemilik kios tidak terima jika kiosnya digusur. Mereka menuntut adanya ganti rugi yang layak,” ujar Camat.

Dikesempatannya, Kades Bangunrejo, Teguh bersikukuh bahwa seluruh proses telah melalui mekanisme resmi. Musyawarah Desa yang dilakukan dengan para warga pemilik kios telah dilakukan. Dalam Musdes tersebut para pemilik kios setuju apabila lahan tersebut digunakan untuk keperluan desa.

“Soal ganti rugi kami membuka diri, dan kita tunggu bagaimana proses ganti rugi ini,” tutupnya.

Karena kedua belah pihak tetap bersikukuh, warga menuntut kompensasi dan relokasi layak, sedangkan Pemdes berpegang pada keputusan Musdes. Hal itu membuat mediasi yang dilakukan di kantor Kecamatan Soko itu berjalan buntu dan ditunda tanpa kepastian waktu.

Kegagalan ini menambah panjang kecemasan pemilik kios. Bangunan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber nafkah bagi keluarga-keluarga di Bangunrejo kini terancam hilang tanpa solusi penghidupan yang jelas. Ketidakpastian nasib dan ancaman penggusuran membuat warga makin terdesak.

Situasi ini dinilai berpotensi terus memanas. Apabila tak ada campur tangan pihak lebih tinggi, bukan mustahil masalah itu berlanjut ke ranah hukum.(Swd)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait