Kuningan – Tribun Tipikor.com
Menanggapi aksi unjuk rasa bertajuk “Seribu Cangcut” atau “Seribu Celana Dalam”, Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus praktisi hukum, Abdul Haris, SH, menilai bahwa isu yang mencuat dalam aksi tersebut merupakan dugaan perilaku amoral yang sangat tidak patut apabila benar terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Menurut Abdul Haris, aparatur pemerintah, khususnya pejabat publik, memiliki kewajiban menjaga integritas, etika, dan kehormatan institusi. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran moral yang menyeret nama pejabat daerah harus disikapi secara serius dan objektif.Jum’at ( 19/6/2026 )
Ia juga menyoroti beredarnya berbagai informasi di masyarakat yang menyebut terduga berinisial “D” dikaitkan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Kuningan. Namun, ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang tanpa proses klarifikasi dan pembuktian.
“Apabila dugaan tersebut benar, tentu sangat mencoreng citra pemerintahan. Namun, semua pihak juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada fakta dan proses yang membuktikannya,” ujar Abdul Haris.
Lebih lanjut, ia menilai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan sebagai pimpinan tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjaga disiplin, etika, serta kondusivitas lingkungan kerja ASN.
“Sebagai panglima tertinggi ASN di Kabupaten Kuningan, Sekda harus mampu melakukan pembinaan, memastikan suasana kerja tetap kondusif, serta menjaga marwah birokrasi. ASN adalah pelayan masyarakat yang harus menjadi teladan dalam menjaga etika dan integritas,” tegasnya.
Abdul Haris berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan keresahan publik yang berkembang, sekaligus mendorong agar setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
red





