MEKANISME PEMILIHAN KETUA RUKUN WARGA (RW) SECARA LANGSUNG

Subang, tribuntipikor.com

Sabtu (04/05/2024) Salah satu contoh pengambilan keputusan bersama yang dilakukan di masyarakat adalah pemilihan ketua rukun warga.
Menjadi seorang rukun warga (RW) harus melalui tahapan dan kesepakatan bersama dari seluruh warga. Hal ini dilakukan sedemikian rupa agar pemilihan ketua RW di lingkungan berlangsung adil dan terbuka.

Tata cara pemilihan ketua RW diatur dalam peraturan daerah. Akan tetapi peraturan daerah di Indonesia berbeda beda.

Berikut ini penjelasan tata cara pemilihan ketua RW (Rukun Warga) secara Garis besarnya, yang dilansir dari Bobo. Id, Berita Updet :

  • Musyawarah pembentukan Panitia
  • Kepengurusan panitia pemilihan hasil musyawarah harus disetujui oleh kepala desa karena RW merupakan Lembaga Kepemerintahan Desa (LKD).
  • Setelah panitia pemilihan ketua RW terbentuk, langkah selanjutnya adalah panitia melaksanakan tahapan tahapan pemilihan.
  • Tahapan pemilihan ketua rukun warga dimulai dari : – -Rekrutmen penjaringan calon ketua RW.
  • -Menetapkan calon ketua RW yang memenuhi persyaratan.
  • -Menentukan daftar pemilih.
  • -Menyusun tata tertib pemilihan ketua RW.
  • – Menyelenggarakan pemilihan.

Setelah pendaftaran selesai, panitia akan menyeleksi calon ketua RW. Proses seleksi yang dilakukan biasanya terkait proses administrasi.
Jika sudah, maka panitia akan menetapkan calon ketua RW yang akan maju dalam pemilihan untuk diketahui masyarakat.

Penyelenggaraan Pemilihan.
Pemilihan ketua RW ini umumnya diselenggarakan oleh panitia. Pemilihan ini harus berasaskan LUBER JURDIL.

Pemilihan ketua RW secara langsung terhadap para calon ketua RW terpilih pada waktu ditentukan Panitia, seluruh Calon wajib hadir pada waktu pemilihan. Apabila Calon tidak hadir, maka masih berhak mendapat hak suara (masih dapat dipilih).

Ketua RW terpilih merupakan Calon yang memperoleh suara terbanyak pada saat pemilihan tahapan akhir, dengan jumlah pemilih minimal 75% dari jumlah warga.

Itulah cara pemilihan Ketua RW secara langsung. Tentunya, setiap warga yang memenuhi syarat berhak untuk memanfaatkan hak suaranya dalam pemilihan pemimpin di lingkungan wilayahnya tersebut. Dengan begitu, maka demokrasi di tingkat desa dapat terlaksana dengan baik dan teratur.

(Oo.S)

Pos terkait