Dihadang Ratusan Warga, Eksekusi Lahan Didesa Hargomulyo Kedewan Batal Dilakukan

Bojonegoro, tribuntipikor.com

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, hari ini Kamis tanggal 15 Desember 2022 melalui juru sitanya, akhirnya batal melakukan pembacaan sita lahan oleh pihak Juru Sita pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, pasalnya, Karena diduga ada kerawanan dari pihak keamanan, “dengan berbagai pertimbangan terkait keamanan,

Batalnya pelaksanaan eksekusi tersebut dikarenakan banyak warga yang menghadang proses eksekusi yang jumlahnya ratusan. Olehnya pihak keamanan pun memantau tidak memungkinkan untuk dilakukan.

Dalam penyampaiannya, Supriyono selaku juru sita mewakili Pengadilan Negeri Bojonegoro, kepada awak media Tribuntipikor.com mengatakan bahwa rencana lahan yang akan di eksekusi yakni seluas 1.800 Meter Persegi, terletak didesa Hargomulyo kecamatan kedewan kabupaten Bojonegoro, ucapnya.

“Karena diduga ada kerawanan mas, dari pihak keamanan”. Imbuhnya.

“Eksekusi tetap dilakukan, akan tetapi masih menunggu dari pihak keamanan,” jelasnya.

Dengan ditundanya eksekusi, hal itu tidak membatalkan rencana eksekusi, karena menunggu dari pihak keamanan untuk melakukan back up petugas juru sita untuk kembali melakukan eksekusi. Pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum pemohon Yahya Tulus margianto juga mengatakan bahwa dengan permasalahan ini apapun alasannya sebenarnya harus tetap dilaksanakan meskipun diluar ekspetasi. Terangnya.

“Sebagai kuasa hukum pemohon, kami tetap meminta bagaimana sesusai dengan undang – undang bahwa eksekusi harus tetap dilaksanakan, karena hal ini diatur oleh undang – undang,” ujar Yahya.

Apabila pihak termohon ingin menyelesaikan secara kekeluargaan monggo (silahkan), akan tetapi proses eksekusi ini tetap harus berjalan dulu. pungkasnya.

Disampaikan, selama perjalanan proses yang hampir 2 (dua) tahun lebih, pihak pemohon dengan inisial DL.P sudah mengeluarkan sangat banyak biaya, bahkan sampai sekarang masih belum bisa menempati lahan tersebut. (Ww)

Reporter: Suyati
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *