Pelaku Pencabulan di Garut Berhasil Ditangkap Polisi

Garut, tribuntipikor.com

Pelaku yang berinisial P dari Desa Kadongdong Kecamatan Banjarwangi telah melakukan perbuatan pencabulan kepada seseorang yang telah berumur, mengaku tega melakukan perbuatan tersebut karena mendapat wangsit.

“Kepada petugas Kepolisian, Pelaku ini mengaku mendapatkan Wangsit untuk mencabuli jemaahnya didapat melalui mimpi.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, melalui wangsit yang didapatnya, dia harus melakukan perbuatan zina kepada para jemaahnya sendiri yang sudah lanjut usia.

Pelaku mengaku, dari mimpinya tersebut harus melalukan perbuatan zina terhadap kedua korban” kata Kapolres, Sabtu 21 Mei 2022.

Menurut Kapolres pelaku pun melakukan pencabulan setelah sebelumnya memaksa kedua korbannya yang sudah lansia dan Tentu saja korban menolak kehendak dari pelaku. Namun pelaku memaksa dengan mendorong sehingga korban terjatuh dan tak berdaya. Dan saat itulah pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

“Pelaku melakukannya dengan cara memaksa kepada korban yang tak kuasa melawannya karena mereka sudah lansia dan lemah, dan pelaku melakukanya bertempat di rumahnya dan juga di mushola.,” ucap Wirdhanto.

Lebih jauh diterangkan, polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, Karena tak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

Perbuatan bejat pelaku, kata Kapolres terungkap setelah salah satu keluarga korban mengetahui hal itu. Tak terima dengan apa yang telah dilakukan pelaku, keluarga korban pun akhirnya melaporkannya ke polisi.

“Perbuatan menyimpang pelaku sebenarnya dilakukan sudah cukup lama yakni sekitar bulan Maret-Mei 2021 yang lalu,” kata Kapolres.(INDRA JAYA/ WAWAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *