Dipimpin Kanit Resmob Polres Bantaeng Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Bantaeng, tribuntipikor.com

Polres Bantaeng, Hari Rabu tanggal (18/05/22) pukul 14.00 wita bertempat di Jl. jln. Mangga kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) oleh Tim Hantu Kota unit Resmob Polres Bantaeng yang di pimpin oleh Kanit Resmob Bripka Basriyuddin.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara,SH.,S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan, SH. mengatakan penangkapan kedua diduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/185/V/2022/Res Btg/Sulsel (Kasus Pencurian).

Berawal dari Laporan Polisi tersebut team Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku pencurian tersebut, dan pada hari rabu tanggal 18 mei 2022 pukul 13.30 team mendapatkan informasi jika ada 2 anak perempuan yang masih sekolah menawarkan emas di salah satu konter handpone di jln. Mangga kec. Bantaeng.

Team Resmob Polres Bantaeng langsung menuju konter yang di maksud dan mengamankan 2 anak perempuan tersebut, selanjutnya ke 2 pelaku diamankan di posko resmob untuk dilakukan introgasi dan pengembangan.

Pada pukul 14.00 wita team melakukan pencarian barang bukti di masing- masing rumah ke 2 pelaku dan di temukan emas yang merupakan hasil curian. Selanjutnya ke 2 pelaku diamankan di polres bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku berinisial RAP (15), pek.pelajar ,Warga Kp. Pabulengan desa bonto bulaeng kec. Sinoa kab. Bantaeng dan NA (14) pek. Pelajar, warga kp. Sinoa kec. Sinoa kab. Bantaeng.

Hasil introgasi kepada pelaku yaitu
Pelaku inisial RAP:

  • Pelaku mengakui perbuatannya.
  • Pelaku mengaku bahwa ia menjual 9 gram emas di kab. Bulukumba.
  • Pelaku mengaku bahwa ia menjual emas 9 gram tersebut seharga Rp. 5.000.000.
  • Pelaku mengaku bahwa uang dari hasil penjualan emas dibagi dua.
  • Pelaku mengaku bahwa emas hasil curian tersebut dibagi dua.
  • Pelaku mengaku uang hasil curian dan penjualan emas 9 gram ia gunakan untuk membeli hp IPONE 11.

Pelaku inisial NA:

  • Pelaku mengakui perbuatannya.
  • Pelaku mengaku membagi dua emas dan uang hasil curian.
  • Pelaku mengaku uang hasil curian dan penjualan emas 9 gram dia gunakan untul membeli hp IPONE 11.
  • Pelaku mengaku mendatangi rumah per. Reski amalia dan merencanakan pencurian tersebut.

Adapun barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku sebagai berikut
-1 Buah palu yang digunakan untuk merusak dinding dari toko emas yang terbuat dari papan.

  • 1 buah kikir.
  • emas hasil curian yang telah di bagi masing-masing diamankan di rumah pelaku.
  • 2 unit handpone merk IPONE 11.
  • 3 buah dompet.
  • 2 buah tas warna merah berisikan silikon handpone IPONE 11.
  • 1 unit handpone merek vivo.(Ucok Haidir )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *