Memblejeti Isi ‘Surat Sakti’ yang Bikin Warga Talokwohmojo Terbegal Jadi Perades di Blora

BLORA Jateng, tribuntipikor.com

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Blora memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan pengisian Perangkat Desa (Perades) di Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, lewat sepucuk surat yang ditujukan kepada Camat setempat.

Surat tersebut terbilang sakti, karena bisa bikin perempuan bernama Ami’ul Khasanah lengser, tidak jadi dilantik sebagai Kepala dusun Temuwoh, Desa Talokwohmojo. Padahal, yang bersangkutan pasca mengikuti seluruh tahapan seleksi adalah peringkat pertama.

“Berdasarkan berita acara rapat klarifikasi pengisian Perangkat Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen Nomor: 141.3/01/2022 dan 141.3/02/2022 diperoleh beberapa fakta,” demikian tertulis dalam isi surat yang di dapat Kabiro media Tribuntipikor.com, Rabu (2/2/2022).

Surat sakti itu diterbitkan di Blora, 26 Januari 2022 yang di tandatangani dan di stempel resmi a.n. Bupati Blora melalui Plt. Kepala Dinas PMD, Sekretaris selaku Wakil Ketua Tim Pembina Teknis Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa 2021, Yayuk Windrati.

Setidaknya ada tiga yang di anggap fakta dalam isi surat sakti tersebut: Yang pertama, di jelaskan, bahwa pihak tim pelaksana pada saat tahapan pendaftaran Perangkat Desa disebut-sebut kurang cermat dan teliti dalam memeriksa dokumen lamaran Perangkat Desa saudara Muhammad Tri Siswanto (Wanto).

“Yaitu membiarkan SK Operator yang belum di legalisir diterima begitu saja, yang seharusnya di kembalikan dulu kepada yang bersangkutan untuk di legalisir,” jelasnya.

Kemudian yang kedua, di jelaskan juga, bahwa pihak tim pelaksana pada saat tahapan verifikasi penelitian berkas disebut-sebut kurang cermat dan teliti dalam memverifikasi dokumen SK Operator yang belum di legalisir.

“Termasuk di cocokkan dengan SK aslinya apabila terjadi keraguan,” jelasnya.

Selanjutnya yang ketiga, di jelaskan juga, bahwa saudara Wanto dapat menunjukkan SK Operator asli kepada tim pembina dan tim pengawas pada saat rapat klarifikasi Perangkat Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen.

Tak berhenti sampai disitu, dalam Surat Sakti itu tertuang, bahwa Camat Ngawen juga di minta untuk memerintahkan Kepala Desa Talokwohmojo serta tim penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa setempat untuk melakukan revisi penilaian skor pembobotan nilai pengabdian.

“Dalam merevisi penilaian skor pembobotan nilai pengabdian saudara Wanto yang semula hanya pengabdian di BPD menjadi pengabdian di BPD dan di Operator Desa,” demikian isi intruksi itu.

“Mengumumkan kembali revisi yang sebagaimana di maksud poin 1 (satu) di papan pengumuman Balai Desa dan tempat-tempat strategis lainnya,” imbuh isi instruksi itu.

Untuk diketahui, saat ini Muhammad Tri Siswanto sudah di lantik menjadi Kepala Dusun Temuwoh, Desa Talokwohmojo yang di laksanakan bersamaan dengan banyak desa lainnya di kantor Kecamatan Ngawen beberapa waktu lalu.

“Saat itu, yang bersangkutan dan Kades Talokwohmojo menghindari dari kejaran wartawan yang datang dalam acara pelantikan”.

Disisi lain, Ami’ul Khasanah beserta orang tuanya yang hadir dengan mengendarai sepeda onthel dari kampungnya menuju kantor Kecamatan Ngawen, dalam acara tersebut tampak jelas merasakan kesedihan dan kekecewaan hingga tidak mampu membendung air matanya di depan sejumlah wartawan. (Kin).

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *