APDESI KECAMATAN JALANCAGAK MEMINTA KEPADA BUPATI SUBANG UNTUK MEMBERHENTIKAN AKTIFITAS RENCANA PEMBANGUNAN KAMPUS UPI

Subang, tribuntipikor.com

Selasa, 01 Pebruari 2022, Masyarakat yang mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Nanas (PAPANAS) dan Petani Penggarap Lahan yang akan dibangun Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Depan kantor Desa Jalancagak berkumpul sambil membawa sepanduk yang bertuliskan meminta kejelasan dan tuntutan terhadap Bupati Subang.
Dengan berkembangnya rumor atau isu rencana dibangunnya Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Kabupaten Subang, yakni di wilayah Kecamatan Jalancagak mencakup Desa Sarireja, Desa Curugrendeng dan Desa Jalancagak.

Masyarakat Paguyuban Pedagang Nanas berorasi di depan Kantor Desa Jalancagak, menunjukan kepada pemerintah desa yang tergabung dalam APDESI Jalancagak, sebagai bukti dukungan terhadap Surat Nomer : 001/DPK/ APDESI -JLC/SBG/1/2022. Perihal Aspirasi Rencana Pembangunan UPI, surat yang ditujukan kepada Bupati Subang.

Didalam isi surat tersebut APDESI Jalancagak menyatakan, Kami Pemerintah Desa yang ada di wilayah Kecamatan Jalancagak sangat bangga dengan adanya rencana pembangunan Universitas tersebut, dan Kami pada prinsipnya mendukung terhadap rencana pembangunan Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di wilayah desa Kami, sehingga kedepan dapat meningkatkan sistem Pendidikan yang lebih tinggi dapat terjangkau oleh masyarakat kami dan selain itu sistem perekonomian akan meningkat untuk kesejahteraan warga masyarakat kami.

Selain hal tersebut di atas kami Kepala Desa atau pemerintahan yang paling bawah, sebagai wakil dari warga masyarakat, selama ini hanya mendengar rencana pembangunan Kampus UPI tersebut. Dan selama ini kami belum atau tidak dilibatkan baik didalam perencanaan, penempatan dan lain lainnya oleh yang berkepentingan dalam rencana pembangunan UPI. Kami tegaskan dalam hal ini kepada Bupati Subang dan berkepentingan beberapa hal yang harus dilaksanakan sebelum pembangunan UPI dilaksanakan, yakni :

  • Sosialisasi terhadap warga masyarakat kami.
  • Berwawasan ramah lingkungan.
  • Memperhatikan penggarap tanah yang akan dijadikan rencana pembangunan UPI ;
  • Pemberdayaan masyarakat dengan memprioritaskan tenaga kerja untuk perencanaan, persiapan, dan pembangunan semua gedung yang ada didalamnya;
  • Melibatkan masyarakat kami untuk memenuhi segala pengerjaan dan pengadaan kebutuhan material untuk perencanaan, persiapan dan pembangunan semua gedung yang ada didalamnya;
  • Mengutamakan staf atau karyawan kantor atau kampus darai warga kami sesuai dengan keahlian dan kemampuan warga kami.
  • Mengutamakan Mahasiswa dan Mahasiswi yang berdomisili di wilayah kami;
  • Melibatkan kami sebagai pemerintah desa untuk ikut serta dalam segala bentuk yang menyangkut pembangunan UPI;
  • Mengantongi dokumen perjanjian lengkap sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku sebelum pambangunan.

Semua itu harus tertuang dalam berita acara kesepakatan antara pihak pengembang UPI dan pihak UPI dengan kami sebagai Kepala Desa atau Pemerintahan Desa.
Sebelum ada kesepakatan yang tertuang dalam berita acara, kami tegaskan segala bentuk aktifitas UPI tidak boleh dilaksanakan.

Demikian isi surat yang dibuat pada tanggal 28 Januari 2022 oleh APDESI Kecamatan Jalancagak yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh 4 Kepala Desa, yakni Indra Zaenal Alim, SH Kepala Desa Jalancagak, Nugraha Kepala Desa Sarireja, Wawan Kepala Desa Curugrendeng dan Mustofa Kepala Desa Bunihayu.

Warga masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban PAPANAS dan Petani Penggarap Lahan yang terkena dampak rencana pembangunan Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), “Sangat mengapresiasi terhadap kinerja APDESI Kecamatan Jalancagak Subang yang telah menerima dan menindaklanjuti aspirasi dari warganya, semoga Bupati Subang H. RUHIMAT dapat memperhatikan terhadap surat tersebut.” Ungkap salah seorang anggota PAPANAS kepada awak media.

(Kang Oo.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *