MARAK NYA AGEN BPNT NAKAL DI KECAMATAN BANYURESMI KABUPATEN GARUT

Garut, tribuntipikor.com
30-oktober-2021 Tim Investigasi Media Tribun Tipikor Geram, mengapa tidak karena masih di temukan Adanya Beras Tak Berlabel ijin Kementan di penyaluran BPNT Desa pamekarsari. kecamatan banyuresmi kabupaten garut jawa barat.dan ternyata tidak mematuhi protokol kesehetan yang sudah di anjurkan pemerintah diantaranya sebagian masarakat ada yang tidak memakai masker. Dan menurut inpormasi yang di dapat ternyata pemasok barang nyapun adalah oknum perangkat desa.dalam pedum sudah dijelaskan perangkat desa atau kepala desa tidak boleh ikut bermain dalam pengondisian atau jadi suplayer agen BPNT.

Salah satu awak media liputan khusus Tribun Tipikor jawa barat , mengatakan saat ia melakukan monitoring sebagai pihak media yang sedang melakukan sosial kontrol di lokasi penyaluran sembako program pemerintah BPNT ,melihat penemuan karung beras tak berlabel ijin Kementan di toko agen HM yang di tunjuk sebagai agen penyalur di .kp ngompod rt 03/02

Awak media menjelaskan saat monitoring penyaluran BPNT di Kecamatan banyuresmi berawal melihat KPM sedang membawa beras tanpa lebel ijin kementan alias bodong, menindaklanjuti temuan tersebut,maka ia mencari tahu dan mendapatkan keterangan dari masyarakat faktanya ditemukan adanya kejanggalan karung beras yang diterima dan di bawa KPM dengan lebel yang mencurigakan, atas dasar itu, ia langsung ke lapangan menemui agen yang sedang menyalurkan BPNT di lokasi tersebut.
Hari ini minggu tim inpestigasi tribun tipikor banyak menemukan pelanggaran di agen terdebut.

“Laporan masyarakat ternyata benar, kita temukan karung beras yang tidak ada label ijin kementan di duga agen sengaja menyalurakan beras tanpa ijin ke ratusan KPM diwilayah tersebut terindikasi dan terbukti melanggar aturan dan menyalah gunakan wewenang yang akan berakibat melawan hukum juga terindikasi agen tersebut tidak mengindahkan petunjuk dari pemerintah. Yang paling sangat di hawatirkan ternyata agen HM tersebut yang menjadi pasok nya adalah sekdes desa pamekarsari inisial SRH
Menurut pengakuan nara sumber , ketika melihat pedum nya bahwa kepala desa atau perangkat desa tidak boleh ikut bermain dalam penyaluran BPNT hal ini harus menjadi perhatian pihak penegak hukum.dan beserta saiber pangan polda jabar juga pihak tikor serta dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) banyuresmi untuk lebih teliti. Sebab bisa berakibat fatal proses hukum yang berakibat pidana juga, pihak yang berwenang di atas harus lebih teliti,

“Sementara TKSK kecamatan banyuresmi ketika di minta tanggapan terkait hal tersebut,mengatakan bahwa pihak TKSK sudah menyampaikan ke para agen untuk mematuhi aturan termasuk agen HM dan agen lain nya ,bahwa penyedia beras itu harus punya legalitas, atau punya CV yang jelas dan terdaftar di kementan sebagai distributor penyalur beras ,” imbuhnya

“ juga menghimbau masyarakat penerima bantuan agar bersikap kritis dengan melaporkan jika ada temuan barang yang di berikan agen kurang memuaskan KPM atau kualitas barang tersebut tidak sesuai dengan pedoman umum.

“Adukan saja jika KPM merasa tidak puas dengan kualitas barang bantuan yang diterima, termasuk beras yang tidak ada legalitasnya atau berlabel dan terdaftar di kementan .Tapi harus secara tertulis dan benar sesuai fakta barang yang di berikan ,” pungkasnya ( Dedi)
Korwil jabar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *