Lagi: Jurnalis Dihadang Saat Mau Liputan, Tim Perades Desa Jari Diadukan ke Polres Bojonegoro

BOJONEGORO, tribuntipikor.com

Jurnalis dan atau Wartawan, sebuah awak media yang bertugas mencari, mengolah dan memberitakan hasil liputan. Kinerjanya dilapangan dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Namun sayang, masih ada saja masyarakat yang belum memahaminya, seperti yang terjadi di Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro. Dua orang wartawan mengaku dihalang-halangi oleh Tim Pengisian Perangkat Desa tersebut dalam melakukan peliputan kegiatan pengisian perangkat desa, pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu, yang mana dalam pelaksanaan Perades tersebut masuk dalam agenda resmi sebuah Instansi Pemdes setempat, Jum’at 29/10/2021 pukul 11:10 Wib.

Dari kejadian tersebut, Dampriyanto, Jurnalis Dan atau wartawan bidiknasional com dan Agung Mahfudhlori, wartawan e-sorot.com hari ini mendatangi Mapolres Bojonegoro untuk mengadukan kejadian pelarangan peliputan tersebut, Jum’at 29/10/2021 pukul 11:10 Wib.

Dampriyanto saat ditemui oleh awak media menceritakan, kronologis kejadian berawal dari kegiatan pengisian perangkat Desa Jari kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, pada 25 Oktober 2021. Kedua wartawan tersebut bermaksud melakukan kegiatan jurnalistiknya dengan meliput kegiatan mulai dari mengambil gambar, foto hingga wawancara kepada semua pihak.

Namun, saat keduanya mulai mengambil gambar, datanglah Guprawan, Ketua Tim Pengisian Perangkat Desa Jari, Kecamatan Gondang, yang melarang keduanya masuk dan kemudian mengunci ruangan test pengisian perangkat desa yang bertempat di Lt II Gedung SMA Taruna Bhakti Gondang. Padahal keduanya sudah meminta ijin dengan sopan.

Ketika ditanya tentang pelarangan tersebut, dengan sekenanya Guprawan menjawab, “pokoknya siapapun dilarang memasuki ruang ujian ini,” tiru wartawan bidiknasional.com ini.

Senada, Agung Mahfudhlori mengatakan jika hari ini dirinya bersama Dampriyanto telah mengadukan pelarangan liputan tersebut ke Mapolres Bojonegoro dengan harapan permasalahan itu segera mendapatkan tindaklanjut.

“Kami sudah menyampaikan aduan ke Polres, tadi sudah diterima oleh Pak Zainal Arifin, Staf SIUM Polres Bojonegoro,” terang Agung dengan tegasnya. (Slk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *