Hadiah Presiden RI Untuk Pulau Obi : Di Halangi Oleh PT. TBP, Masyarakat Minta Bupati Halsel Mengambil Langkah Seceptnya

Halmahera Selatan, tribuntipikor.com

Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH), menjadi penghalang Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hari ini 21/8/2021, Aliansi Masyarakat Obi Bersatu (SIKAT PISAU), mendesak Bupati Halsel Hi. Usman Sidik. Agar secepatnya mengambil langkah guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Terkait persoalan jalan lingkar pulau Obi masyarakat menilai PT. Trimega Bangun Persada telah menghalangi pelaksanaan pekerjaan sehingga terhambat. yang sekarang ini katanya telah dihentikan pekerjaannya oleh pihak ketiga (kontraktor).

Terhambatnya pekerjaan itu lantaran pembangunan jalan tersebut masuk dalam konsesi wilayah pertambangan perusahan PT. Trimega Bangunan Persada (TBP), maka dianggapnya merugikan koorporasi, olehnya itu pada tanggal 13/8/2021, pihak PT. Trimegah Bangun Persada melayangkan sepucuk surat dengan Nomor : 171/TBP/VIII/2021, dengan Perihal : Koordinasi Pelaksanaan Pekerjaan Jalan Pulau Obi, yang di tujukan kepada Direktur Jenderal Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI di Jakarta.

Dalam Koordinasi itu Pihak PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), telah melakukan afisiliasi tentang adanya tumpangtindik IUP yang berada pada lokasi pembanguan jalan pulau Obi, yang katanya areal tersebut adalah lokasi Proyek Strategi Nasional (PSN) Kawasan Industri Pulau Obi, sehingga terjadinya sebab dari akibat terganjalnya pembanguan jalan yang berlebel nasional itu.

Pertanyaan lalu kemudian timbul di benak masyarakat Pulau Obi, kenapa baru sekarang PT. TBP melakukan pencegahan Proyek ini, namun Sejauh-jauh hari saat penetapan Pembanguan Jalan Nasional yang juga merupakan program Presiden RI lewat PUPR itu perusahan PT. Trimega Bangun Persada (TBP) tidak pernah mempersoalkan jalan nasional ini, namun tetapi PUPR sudah melakukan prosesing tendering dan telah di lakukan pelaksana pekerjaan oleh pihak kontraktor dan pekerjaannya telah mencapai progres 15-20% namun perusahan tidak cegah ada apa ini.?

Lagi-lagi dengan PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), yang selalu menjadi penghalang lajunya roda percepatan perkembangan pembangunan pulau obi yang dimana masyarakat pulau Obi masi teringat tahun 2011/2012 terkait Daerah Otonom Baru (DOB) Obi dalam zona hijau Pemekaran namun saja di rubah menjadi tragedi pembakaran itulah ulah PT. TBP. Namun Hal yang sama, juga terjadi sekarang ini di saat Pulau Obi telah mendapatkan hadiah dalam hal ini jalan berskala nasional oleh pemerintah pusat akan tetapi di halangi oleh PT. TBP ada apa dengan PT. TBP yang selalu merongrong pembangunan pulau Obi.?

Aliansi Masyarakat Obi Bersatu (SIKAT PISAU), yang tergabung beberapa elemen masyarakat terdiri dari, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta Masyarakat pulau Obi turun jalan bersama Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa mendesak Bupati Halsel agar secepatnya menyelesaikan persoalan masalah pembangunan jalan lingkar pulau Obi yang terancam gagal.

SIKAT PISAU yang turun ke jalan itu mengunakan dua unit Pick Up, juga di lengkapi sound system serta membagi dua rute perjalanan guna melakukan konvoi seruan kepada masyarakat agar untuk bersama-sama menghadiri aksi didepan kantor camat.

Setelah selesai melakukan konvoi masa aksi langsung menuju depan Kantor Camat Kecamatan Obi untuk menyampaikan orasi-orasi.

Dalam orasi itu salah satu aktivitas tulen Darwan menyampaikan bahwa “kita telah di bodohi oleh investor asing, keran telah menghalangi pembangunan jalan lingkar Obi, jika pembangunan jalan gagal maka kami akan boikot seluruh aktifitas pemerintahan dan tambang di pulau Obi” pungkas Darwan

Hal yang sama juga di katakan oleh pengurus PB HMI “menghalang-halangi proses pembangunan jalan itu adalah cara-cara yang tidak elegan, jadi untuk itu siapapun dia kita harus lawan dan lawan untuk menuntut hak kita, karena tanah kita yang mereka garap itu dengan triliun rupiah kenapa areal untuk pembanguan jalan perusahan tidak berikan padahal itu kan kepentingan masyarakat, kalau perusahannya seperti ini kita harus boikot dan tutup saja agar angkat kaki dari pulau Obi” beber dia

Aksi SIKAT PISAU itu juga mendapat dukungan dari pemerintah kecamatan dan pemerintah desa se kecamatan Obi, mereka mengatakan bahwa kalau perjuangan untuk kepentingan masyarakat serta untuk mempercepat pembangunan pulau Obi kami siap pertaruhkan jabatan.

“Saya selaku putra Obi yang juga merupakan pemegang jabatan strategis di pemerintahan kecamatan serta mewakili camat Obi dalam menentukan arah dukungan karena permintaan sudara-sudara masa aksi hari ini, maka kami pemerintah kecamatan menyatakan dari lubuk hati yang paling dalam bahwa kami siap mendukung perjuangan sudara-sudara dari Aliansi Masyarakat Obi Bersatu (SIKAT PISAU), demi kepentingan pembangunan pulau Obi Kedepan” ungkap Sekertaris Kecamatan Risno Djia dalam orasi singkat di depan masa aksi.

“Dan aspirasi sudara-sudara kami akan sampaikan ke pimpinan kami Bupati Halmahera Selatan insyallah pak bupati dapat merespon dengan cepat” centus Risno

“Hari ini kami sangat bersyukur karena sudara-sudara saya yang telah datang dari jauh-jauh relah meninggalkan pekerjaannya untuk demi memperjuangkan hajt dan hak hidup orang banyak serta ingin merubah wajah pulau Obi demi mempercepat pembanguan saya juga mendukung sepenuhnya pergerakan aksi dari bapak ibu serta sudara-sudara” tutur Kahfi Nusin Kepala Desa Laiwui, selaku ketua Asosiasi Desa Lingkar Tambang Pulau Obi sekaligus mewakili Desa-desa se kecamatan Obi.

“Dan olehnya itu kami Asosiasi Desa Lingkar Tambang (ADLT) Pulau Obi tetap pada pendirian dan berpihak kepada saudara-saudara pada hari ini berjuang untuk memperjuangkan jalan nasional di pulau Obi ini dan menyatakan siap mendukung sudara-sudara, serta semoga perjuangan di hari ini dapat di rahmati oleh tuhan yang kuasa serta pak bupati bisa merespon aspirasi ini dengan cepat” kata Kahfi saat menyampaikan orasi singkatnya

Mendapat dukungan dari pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, masa aksi langsung membakar ban didepan kantor camat, dalam bentuk rasa kekecewaan terhadap pihak koorporasi dalam hal ini pihak PT. Trimega Bangunan Persada (TBP) yang telah nyata menghalangi proses percepatan pembangunan pulau obi yang Terkhususnya mendapat hadia dari presiden RI yaitu program jalan nasional lingkar pulau Obi.

“Kami juga sangat bersyukur kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa se kecamatan Obi yang telah mendukung kami dalam hal pergerakan perjuangan dalam menyampaikan Aspirasi masyarakat pulau Obi terkait dengan pembanguan jalan nasional lingkar pulau Obi” ucap Budi selaku Koordinator Umum SIKAT PISAU.

Budi juga bilang “surat yang di berikan oleh PT. TBP ke dirjen Bina Marga, PUPR RI telah menghalangi pembangunan jalan lingkar pulau Obi, jadi kami meminta dengan tegas kepada pihak koorporasi PT. TBP agar pertanggungjawabkan tidakan yang merugikan masyarakat pulau Obi ini” pesan Budi

Kami Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu (SIKAT PISAU) menyatakan tuntutan sebagai berikut :

  1. Mendesak dinas LHK dan/ Men LHK segera mengeluarkan IPKH jalan lingkar obi.
  2. Mendesak DPR propinsi/kabupaten berpihak kepada aspirasi rakyat.
  3. Mendesak gubernur mencabut izin pemegang konsesi hutan dan IUP yg menghambat RTRW Malut di obi.
  4. Menolak usulan perubahan peta jalan yang diajukan oleh PT. Trimega Bangun Persada.
  5. mendukung rencana peta jalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat lewat Balai Jalan nasional.
  6. Mendesak pemerintah pusat agar mempermudah proses administrasi jalan lingkar obi.
  7. Jika apabila balai jalan nasional angkat kaki dari Pulau obi maka PT. Trimega Bangun Persada (TBP) juga ikut angkat kaki dari pulau obi.

Sambung Budi “jika dalam Minggu ini aspirasi masyarakat pulau Obi beberapa point penting di atas diindahkan maka masyarakat pulau Obi siap boikot seluruh aktivitas pemerintahan dan perusahan maka tragedi 2011/2012 akan terulang kembali hingga berdarah-darah” tegasnya (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *