Pihak PT TCF : Kami Mengantongin Izin Lingkungan Dari Dua Desa

Purwakarta, tribuntipikor.com

Zonadinamikanews.com.Tudingan miring pada PT Tri Centrum Fortuna (TCF) Desa Karya mekar kecamatan Cibatu, Purwakarta, yang disebut tidak Mengantongin Izin agaknya salah kaprah, tudingan ini yang akhirnya masuk ke meja komisi III DPRD Purwakarta untuk menggelar Audensi antara LSM BARAK Indonesia dengan PT Tri Centrum Fortuna (TCF).

Mediasi ini di terima oleh tiga orang Anggota DPRD Purwakarta Komisi III, Dias Rukmana Ketua Komisi III, Asep Abdullah wakil ketua , H.Oja Sutisna anggota 16/6/21.

Hadir sebagai Humas PT. TCF dalam audensi tersebut yakni H.Marjuni Irchandi,SH yang biasa dipanggil Arjun dan Jajang sebagai personalia perusahaan.

Pada forum tersebut Arjun memaparkan bahwa keberadaan perusahaan PT Tri Centrum Portuna (TCP) yang dikatakan tidak Mengantongin Izin domisili, menurut beliau adalah tudingan yang tidak pas, perlu diketahui, keberadaan TCP ini berada di antara 2 Desa dan kedua desa tersebut sama-sama mengeluarkan surat domisili untuk PT TCP.

Mengenai permohonan pengelolaan limbah yang diajukan oleh CV.Bintang Kencana, menurut saya hal yang wajar, tapi ada proses yang harus dilalui, sebab saat ini PT.TCP masih terikat pada pihak lain dalam pengelolaan limbah, dan bila kontrak itu sudah selesai, ya profesional saja semua pihak bisa mengajukan permohonan kerjasama, dan secara bisnis, ( bisnis to bisnis ) bila cocok harga pasti diakumudir, terang Arjun

Selama ini, tambah Arjun, ( humas pt. tcf ) PT.TCF sudah menjalankan kewajiban sosial pada lingkungan, seperti pemberian CSR bulanan dan PHBI perekrutan anggota security, perekrutan karyawan , catering, pengelolan sampah, semua itu diserahkan pada pihak desa dan karang taruna guna meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar desa Cibatu dan Desa Karya Mekar.

Hal yang sama juga ditagaskan oleh Jajang Saep Personalia, PT Tri Centrum Fortuna, menuturkan karena pabrik kita masuk dua wilayah Desa yaitu Desa Karya mekar dan Desa Cibatu dan Dua- duanya ada domisilinya

Dikatakan, terkait pengelolaan limbah tidak bisa kita berikan saat ini karena kita masih punya SPK dan masih terikat kontrak dengan perusahaan lain dan tidak bisa di putus begitu saja. “Nanti setelah habis kontrak apapun bisa terjadi selama aspek bisnis ( bisnis to bisnis ) itu masuk dan engga ada masalah kenapa engga, “pungkas Jajang

Hasil Audensi dalam kesepakatan antara LSM Barak dan PT. TCF yang di pasilitasi Komisi III DPRD purwakarta, pihak PT TCF siap memberikan surat ijin Domisili tadi sore sudah di serahkan melalui DPRD komisi III. (B)
Dan audensipun berakhir dengan tertib dan kondusif.

Wartawan
Tedy / Vio Sari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *