Ketua Dekopinwil Jateng, Walid : Diduga Ada pemalsuan Akta Notaris

SEMARANG, tribuntipikor.com

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) provinsi Jawa Tengah,Dr. Walid,SPd.MSi melaporkan terduga pemalsuan Akta Notaris Yayasan Pendidikan Koperasi ( Yapenkop) yaitu H.Warsono,SH.M.Hum serta Muhammad Turman,SH kepada Direskrimum Polda Jateng.

Hal ini dilakukan Walid setelah adanya suksesi kepemimpinan Dekopinwil Jateng september 2020 lalu setelah dirinya terpilih menjadi Ketua Dekopinwil Jateng, dan dirinya mengetahui kalau Anggaran Dasar sudah dirubah,” ucap walid saat jumpa pers di Kantor Dekopinda Kota Semarang, jalan Sendang Utara XIII no 1 Kalicari Supriyadi Semarang, rabu ( 16/6/2021 ).

Menurutnya yang tadinya pembina diambilkan dari unsur Pimpinan Dekopinwil diganti menjadi pembina adalah penggiat/gerkan koperasi. Tentunya sangat berbeda dengan Pimpinan Dekopinwil, karena Pimpinan Dekopinwil adalah orang orang dari lembaga yang mewakili dari koperasi maupun Dekopinda Dekopinda se Jateng yang menjadi anggota,” papar Walid.

” Ada perubahan Anggaran Dasar yang merugikan Dekopinwil Jateng yang di amanatkan oleh pendiri pada perubahan tahun 2001, 2005, 2008 dengan jelas apabila.pendiri berhalangan hadir tetap maka kepemilikan nya secara otomatis beralih ke Dekopinwil Jateng.

Ketua Dekopinwil lama, H. Warsono yang menjabat selama dua periode tidak mengindahkan undangan kami, mediasi tidak mau datang. maka sejak oktober 2020 kami melakukan perlindungan hukum ke Polda Jateng,” pungkasnya.

Sementara Penasehat hukum Ketua Dekopinwil Jateng, Muh. Iqbal, S.Kom,SH.MH menjelaskan Dekopinwil berupaya mengembalikan haknya Yapenkop sebagaimana mestinya dengan tujuan awal berdirinya.

” Adanya dugaan temuan perubahan perubahan akta yang signifikan terjadi di 2019 yang jelas jelas menghilangkan unsur Dekopinwil dari Yapenkop yang mana sebelumnya tahun 2008 anggaran dasar masih berbunyi Ketua Dekopinwil ex officio menjadi Ketua Pembina Yapenkop,” ucapnya.

Menurutnya aduan ke Polda Jateng kaitannya dengan formal artinya cara pembuatan akta tersebut.

” Yang kami laporkan adalah dugaan pasal 263, 264 juncto 266 tentang pemalsuan surat. Kami menemukan adanya dugaan pemalsuan dalam formalnya pembuatan akta tersebut itu melanggar Undang Undang sesuai pasal 1 angka 24 UU no 8 tqhun 1981 tentang UU.Pidana.

Klien saya Walid berhak membuat laporan /pemberitahuan disampaikan seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang Undang, karena Pak Walid mewakili Dekopinwil, dan juga merupakan Pimpinan Paripurna Dekopin Pusat,” ujar Iqbal.

Iqbal menyebut sampai saat ini laporan kliennya masih dalam proses penyelidikan tahap akhir. Yang kami laporkan 2 orang pertama Ketua pembina Yapenkop H. Warsono kedua notaris pembuat akta, Muhammad Turman,SH.

Ketika pembuatan akta, Warsono tidak.menghadap notaris, karena saat itu sedang menghadiri Munas Dekopin di Makasar 11-14 nopember 2019 pembuatan akta tertangg 11 nopember 2019 sehingga akta cacat formil,” tegasnya.

Pada pembahasan berbeda, menurut Iqbal berdasarkan anggaran dasar Dekopin, aset Dekopinwil adalah aset.milik Dekopin Pusat.

Iqbal menambahkan, dengan adanya perubahan anggaran dasar secara otomatis menghilangkan Dekopinwil total termasuk sejarahnya.

Ini juga saya laporkan kepada Dewan Pengawas notaris karena menghilangkan pendiri dan pemilik yayasan sebelumnya. Karena perilakunya, H.Warsono per 15 juni 2021 diberhentikan oleh Pimpinan Paripurna Pusat sebagai Dewan Pengawas Dekopin Pusat. Hal ini karena sangat merugikan Dekopin terkait persoalan yang terjadi di Yapenkop,” tutup Iqbal.(Untung Tteguh -Vio Sari )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *