Kabupaten Muara Enim Tribun Tipikor com mengenai pengelolaan sampah (yang merujuk pada Perda No. 2 Tahun 2025 serta regulasi perlindungan lingkungan hidup daerah), sanksi terkait pembuangan sampah ke sungai (termasuk Sungai Lubai)
Larangan pembuangan sampah ke sungai atau saluran air diatur secara tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan. Bagi perusahaan (PT) atau individu, tindakan membuang sampah/limbah ke aliran sungai merupakan pelanggaran serius.
Sesuai dengan ketentuan dalam Perda terbaru Kabupaten Muara Enim, pelanggar dapat dikenakan
Pidana Kurungan Paling lama 3 (tiga) bulan Denda Materi Paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
pelanggaran dilakukan oleh entitas bisnis (PT), sanksinya bisa lebih berat daripada sekadar denda administratif Perda, meliputi
Sanksi Administratif Peringatan tertulis, paksaan pemerintah (pembersihan kembali), pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha
Tanggung Jawab Penulihan Perusahaan wajib melakukan pembersihan dan pemulihan sungai yang tercemar akibat pembuangan sampah/limbah tersebut.
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jika sampah yang dibuang termasuk kategori limbah B3 atau menyebabkan kerusakan lingkungan yang fatal, perusahaan dapat dijerat dengan undang-undang nasional yang memiliki ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.
Mengingat Sungai Lubai adalah salah satu aset lingkungan penting di Muara Enim, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masyarakat penuh harap melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan di sekitar bantaran sungai / yang kata gori ngontrak rumah untuk di tempat tinggali para pekerja itu .
Diduga sengaja pembuangan sampah ke Sungai Lubai oleh pihak perusahaan ( PT )
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim bersama kecamatan , pendes terkait , Polsek Lubai , danramil Rambang Lubai masyarakat penuh harap cek bantaran batang hari sungai lubai yang kemempaatan nya untuk pembuangan sampah . untuk pembuangan sampah dari pekerja proyek yang di duga.
( RENG 4 )
Redaksi





