Aktivitas ini jelas-jelas sudah melanggar SOP pertamina di SPBU 55.622.31 di jln Raya Kabuh Sukorame Ngerapah Sewor, Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan, Jatim.
Lamongan Jatim, tribuntipikor.com // Terpantau aktifitas adanya dugaan penyelewengan bahan bakar penugasan Bahan Bahan Minyak (BBM) terus menerus terjadi di lakukan oleh para mafia BBM jenis pertalite di SPBU 55.622.31 tepatnya di jln, Raya Kabuh Sukorame Ngerapah Sewor, Kecamatan Sukorame, kabupaten lamongan, jawa timur.
Aktivitas penugasan ilegal ini diduga melibatkan oknum operator SPBU dan para pengangsu dengan modus pengisian berulang ulang dalam waktu yang sama dan sudah ada kong kalikong dengan oknum yang mengisi bahan bakar jenis pertalite dengan motor tahunder berkapasitas 17 liter bolak balik bahkan ada juga yang mengisi sendiri.
Pantauan awak media, aksi ini kerap terjadi di setiap pagi, malam dan sore hari, terkadang juga siang hari di kawasan Pom Bensin SPBU nomor 55.622.31 tersebut.
Modus operandi mafia BBM ini cukup terstruktur antara oknum operator dengan pihak pengangsu di SPBU 55.622.31 sehingga indikasinya siduga sudah jelas mereka bekerja sama.
Dampak Penyalahgunaan
Kerugian Keuangan Negara: Merugikan negara karena subsidi tidak tersalurkan tepat sasaran.
Kelangkaan BBM:
Menyebabkan kelangkaan BBM jenis pertalite di kalangan masyarakat dan pengguna jalan yang berhak, khususnya di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Hal ini disamping sangat mengganggu dan merugikan kesejahteraan masyarakat dan pengguna jalan karena membuat BBM langka dan sering kehabisan serta seringnya BBM di SPBU kosong yang diduga sengaja buat para pengangsu memakai motor thunder yang bolak balik dalam waktu yang sama.
Sementara BBM bersubsidi atau penugasan seperti Pertalite telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU). Yang mana pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
-Berikut adalah rincian aturan hukum dan sanksi terkait penyalahgunaan Pertalite: Dasar Hukum UtamaPasal 55 UU Migas: Menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi atau disediakan oleh pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda tertinggi Rp60 miliar.
Perubahan UU: Ketentuan ini diperkuat dalam UU No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bentuk Pelanggaran UmumPenimbunan: Membeli dan menyimpan Pertalite dalam jumlah besar secara ilegal tanpa izin.
-Pelangsiran: Membeli berulang-ulang menggunakan jeriken atau modifikasi tangki kendaraan demi meraup keuntungan pribadi.
-Penyalahgunaan Peruntukan: Menjual kembali bahan bakar kepada pihak yang tidak berhak dengan harga tidak resmi.
masyarakat di sekitar lokasi kejadian mengaku resah dengan maraknya praktik ini, mengingat selain merugikan negara, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan kelangkaan di SPBU 55.622.31 jln, Raya Kabuh Sukorame Ngerapah Sewor, kecamatan Sukorame, kabupaten lamongan.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Lamongan atau Polda Jatim selaku pemegang wilayah khususnya jawa timur untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus ini, termasuk membongkar jaringan mafia BBM yang beroperasi di wilayah hukumnya. Termasuk didalamnya melakukan penindakan cepat dan tegas agar menjadi sinyal bagi para pelaku kejahatan serupa di daerah lain. (KingSoli/Tim)
Editorial: Korwil Jatim.





