MANDAILING NATAL — Konfirmasi wartawan kepada Kepala Desa Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terkait kondisi wilayah desa dan aktivitas pertambangan di kawasan yang secara administratif maupun peta kehutanan berada di Kecamatan Siabu, diwarnai respons yang dinilai tidak etis sejak awal percakapan.
Dalam percakapan melalui pesan singkat, wartawan terlebih dahulu menanyakan kabar Kepala Desa Huta Godang Muda. Namun, bukannya memberikan jawaban secara wajar, sang kepala desa justru merespons menggunakan bahasa Mandailing yang mengandung kata vulgar.
Dalam percakapan tersebut, kepala desa menulis, “Na urang sehat do Leman. Dot pial-pial pe ma borat.”
Ungkapan tersebut, berdasarkan arti kata yang digunakan dalam bahasa Mandailing, memuat istilah “pial-pial” yang merujuk pada alat kelamin laki-laki. Respons itu kemudian membuat wartawan meminta penjelasan mengenai maksud pernyataan tersebut.
“Maksudna bang?,” tanya wartawan.
Wartawan selanjutnya mengarahkan pembicaraan pada persoalan kondisi kawasan Sihayo dan aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian publik.
“Abang sebagai Kades harus tahu situasi daerah abang,” tulis wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Huta Godang Muda menjelaskan bahwa kawasan yang dimaksud berada di luar lingkaran desa dan masuk kawasan hutan dengan jarak sekitar 18 kilometer dari desa.
“Di luar lingkaran desa dei. Masuk kawasan hutan dei, berjarak 18 km dari desa.”
Ketika wartawan kembali mempertanyakan kewenangan desa terhadap wilayah tersebut, kepala desa menjelaskan bahwa kawasan itu secara administratif bukan bagian dari Desa Huta Godang Muda, namun berdasarkan peta kehutanan masuk dalam wilayah Kecamatan Siabu.
“Inda dong, sema santri ditetapkan secara administratif desa, namun secara peta kehutanan masuk Kec. Siabu.”
Wartawan kemudian mempertanyakan apakah dengan demikian kawasan tersebut tetap berada dalam lingkup Kecamatan Siabu.
“Dot mantong,” jawab kepala desa.
Kades Sebut Akan Bentuk Tim Terkait PETI
Dalam percakapan berikutnya, wartawan menanyakan tindakan yang telah dilakukan pemerintah desa terkait kawasan tersebut, terutama menyangkut dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
“Ahado tindakan abangi mengenai Sihayo i bang?” tanya wartawan.
Kepala desa kemudian menjawab bahwa pihaknya akan membentuk tim yang dianggap memiliki kewenangan terkait persoalan PETI.
“Tai maibentuk buatin tim. Ido na berhak terkait PETI. Anggo Kades inda sejauh i.”
Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti wartawan dengan pertanyaan apakah kepala desa tidak ikut mengurus persoalan aktivitas tambang.
“Berarti abang gaikut mengurus tambang?”
Namun, pada bagian percakapan berikutnya terdapat pesan yang kemudian dihapus. Wartawan mempertanyakan alasan penghapusan pesan tersebut.
“Asi diapus bang?”
Kepala desa kemudian menjawab dengan mengatakan bahwa pesan sebelumnya kurang jelas.
“Na urang jelas dope bang.”
Wartawan kembali meminta penjelasan mengenai jawaban tersebut. Kepala desa kemudian menyampaikan bahwa hal itu berkaitan dengan salah ketik.
“Sonimai nama lo au mandokkonna Leman.”
Selanjutnya, kepala desa kembali menjelaskan bahwa pesan sebelumnya dihapus karena salah ketik dan tidak jelas.
“Salah ketik inda jelas.”
Persoalan PETI Masih Jadi Sorotan
Konfirmasi tersebut dilakukan di tengah sorotan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal dan sekitarnya.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai penundaan penindakan oleh Satgas PETI Madina hingga 18 Agustus. Informasi tersebut juga mendapat tanggapan dari AMP2K yang meminta agar momentum peringatan HUT RI tidak dijadikan alasan untuk menunda proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam konteks tersebut, keterangan pemerintah desa mengenai batas wilayah, kewenangan administratif serta langkah yang akan dilakukan terhadap persoalan PETI menjadi penting untuk memperjelas siapa pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan di kawasan yang dipersoalkan.
Terkait ucapan vulgar pada awal percakapan, wartawan dalam pemberitaan ini menampilkan pernyataan tersebut sebagai bagian dari dokumentasi konfirmasi dan tidak bermaksud menghakimi pribadi kepala desa. Publik tetap perlu mendapatkan informasi yang berimbang mengenai status wilayah, kewenangan pemerintah desa, serta langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan aktivitas PETI.





