Surabaya Jatim, tribuntipikor.com // Tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel tidak bisa diwujudkan oleh satu pihak saja. Diperlukan kerjasama yang harmonis antara pemerintahan, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan media massa. Inilah yang menjadi pokok pikiran dalam diskusi penguatan sinergitas informasi publik. (Rabu. 14 Oktober 2026)
Peran Strategis Tiga Pilar
Agus.MO, Kasatgas PROGIB Jawa Timur Divisi Satgas khusus Pengawalan & Kominfo, menegaskan bahwa sinergitas antara ormas, media, dan pemerintahan adalah fondasi utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang sesungguhnya.
“Pemerintah menyediakan layanan dan informasi, media menjadi jembatan penyampaian yang kredibel, sementara ormas hadir sebagai mitra pengawalan sekaligus penyambung aspirasi masyarakat. Ketiga peran ini saling melengkapi dan tidak dapat berdiri sendiri,” ungkap Agus.MO.
Pemdes dan Kecamatan Perkuat Sinergi Profesional Bersama Media
Sejalan dengan itu, jajaran aparatur pemerintah di tingkat desa dan kecamatan terus memperkuat sinergi profesional dengan institusi pers. Kehadiran wartawan di lingkungan instansi pemerintahan daerah dinilai sebagai mitra strategis dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan mempercepat penyampaian program kerja kepada masyarakat.
Hubungan kerjasama ini dijalankan berdasarkan dua landasan hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kedua aturan ini menjadi pedoman jelas bagi aparatur sipil dan awak media dalam berinteraksi di lapangan.
Wartawan memiliki fungsi krusial sebagai pilar kontrol sosial (watchdog). Melalui fungsi ini, pers berperan aktif memantau jalannya pelayanan publik serta mengawasi realisasi anggaran negara, termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), guna memastikan ketepatan sasaran dan mencegah potensi penyimpangan.
“Pers adalah mitra strategis pemerintah. Melalui pemberitaan yang objektif, masyarakat dapat mengetahui perkembangan pembangunan, regulasi baru, hingga potensi ekonomi lokal di tingkat desa dan kecamatan yang perlu diangkat ke permukaan,” ujar salah satu kepala instansi yang hadir.
Aturan Main yang Sama-sama Harus Dihormati
Demi menjaga profesionalisme dan hubungan yang sehat, disepakati batasan hak dan kewajiban masing-masing pihak:
Bagi Awak Media:
- Wajib menunjukkan kartu pers resmi dan surat tugas aktif dari perusahaan pers yang berbadan hukum saat melakukan peliputan
- Mengedepankan asas praduga tak bersalah dan melakukan konfirmasi berimbang sebelum menayangkan berita
- Dilarang menyalahgunakan profesi untuk intimidasi atau pemerasan
Bagi Pemerintah Desa & Kecamatan:
- Berkewajiban menyediakan informasi publik yang bersifat terbuka, seperti infografis APBD Desa, rencana pembangunan, dan laporan realisasi kinerja
- Berhak menolak permohonan informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP, meliputi data pribadi warga, rekam medis, dokumen sengketa hukum, dan rahasia negara
Bagi Organisasi Kemasyarakatan:
- Menjadi jembatan aspirasi masyarakat ke pemerintah dan media
- Mengawal agar informasi yang disampaikan dapat dipahami dan dimanfaatkan masyarakat
- Mendorong warga untuk aktif mengakses informasi publik tanpa harus menimbulkan konflik
Membangun Kepercayaan Bersama
Melalui komitmen bersama ini, diharapkan tercipta iklim kerja yang sehat, transparan, dan saling mendukung. Sinergi yang profesional antara pemerintah, media, dan ormas diproyeksikan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi, sekaligus mempercepat akselerasi pembangunan di tingkat daerah.
Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban pemerintah, bukan pula sekadar tugas media — ini adalah hak seluruh rakyat Indonesia yang harus dijaga bersama. (KingSoli)
Sumber: PROGIB Jawa Timur Divisi Satgas Khusus Pengawalan & Kominfo.






