Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, SIP,MSi, Warning keras kepada Pengelola Pasar Ngawen, Penataan Harus Adil dan Dilarang Jual Beli Bedak/Lapak*

BLORA – tribuntipikor.com,-
Pemerintah Kabupaten Blora bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan pihak terkait menandatangani Perjanjian Pengelolaan Sementara Hasil Rehabilitasi Pasar Ngawen Tahun 2025–2026, Selasa (13/10/2026). Langkah ini menjadi bagian penting dalam persiapan pengoperasian kembali pasar yang direhabilitasi setelah kebakaran pada 9 Januari 2024. Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan kembali pasar untuk memulihkan aktivitas perdagangan dan perekonomian masyarakat.
Rehabilitasi yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum sejak November 2025 tersebut menghasilkan fasilitas dengan kapasitas 835 tempat usaha, terdiri atas 155 kios dan 680 los. Sementara itu, jumlah pedagang yang perlu difasilitasi mencapai 924 orang, termasuk pedagang dasaran. Menyikapi selisih kapasitas tersebut, Bupati meminta penataan dan penempatan pedagang dilakukan secara cermat, adil, transparan, serta mengedepankan komunikasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Bupati Arief Rohman juga memberikan peringatan tegas agar kios dan los yang disediakan pemerintah tidak diperjualbelikan maupun disewakan kepada pihak lain. Seluruh fasilitas harus dimanfaatkan oleh pedagang yang berhak sesuai peruntukannya. Pengelola dan pihak terkait diminta turut mengawasi pemanfaatan tempat usaha agar pembagian lapak berlangsung tertib dan tidak merugikan pedagang lainnya.
Pemerintah Kabupaten Blora merencanakan pedagang kembali menempati Pasar Ngawen pada Jumat Kliwon, 30 Oktober 2026. Bupati berharap seluruh persiapan, mulai dari penataan tempat usaha, pengaturan perpindahan pedagang, koordinasi antarpihak hingga kesiapan operasional pasar, dilakukan secara matang sehingga prosesnya berjalan lancar, aman, tertib, dan kondusif.
Penandatanganan perjanjian pengelolaan sementara ini diharapkan memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak, memperkuat koordinasi, serta memastikan hasil rehabilitasi pasar terjaga dan dimanfaatkan secara optimal. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Blora, Kapolres Blora, jajaran Kementerian Pekerjaan Umum, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blora, unsur Forkopimcam Ngawen, perwakilan perusahaan pelaksana dan konsultan, serta pihak terkait lainnya.
Bupati menegaskan, rehabilitasi Pasar Ngawen bukan sekadar mengembalikan fungsi pasar sebagai pusat jual beli, tetapi juga menjadi momentum mewujudkan tata kelola perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Ia mengajak pemerintah, pengelola, pedagang, dan masyarakat bersinergi agar pasar kembali ramai, aktivitas ekonomi tumbuh, serta kesejahteraan masyarakat Kecamatan Ngawen dan sekitarnya semakin meningkat.
Tim Liputan tribuntipikor.com_biro_blora(@_hiem)

Pos terkait