APRIZAL MUSLIM DESAK DPRD LAHAT PANGGIL PTBA DAN PENGELOLA PLTU BANJARSARI: JANGAN BIARKAN KRISIS BATU BARA ANCAM PASOKAN LISTRIK!

TribunTipikor.com LAHAT, SUMATERA SELATAN — Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, melontarkan protes keras menyikapi beredarnya kabar bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banjarsari, Kabupaten Lahat, telah sekitar satu bulan tidak beroperasi akibat dugaan kekurangan pasokan batu bara.

Kabar tersebut harus segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait. Pasalnya, PLTU Banjarsari merupakan salah satu pembangkit penting dengan kapasitas terpasang 2 x 110 megawatt. Jika benar terjadi penghentian operasional dalam waktu yang cukup lama, kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan di internal perusahaan.

Aprizal Muslim menyoroti keterlibatan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), perusahaan pelat merah yang disebut menjadi salah satu pemasok batu bara sekaligus memiliki 59,75 persen saham pada pembangkit tersebut.

Menurut Aprizal, situasi ini menimbulkan pertanyaan serius yang harus dijawab secara transparan oleh manajemen perusahaan.

“Sangat sulit diterima akal sehat apabila pembangkit yang berkaitan dengan perusahaan tambang batu bara besar di Sumatera Selatan justru dikabarkan berhenti beroperasi karena kekurangan pasokan batu bara. Ini harus dijelaskan secara terbuka, jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi yang tidak utuh,” tegas Aprizal.

DESAK DPRD LAHAT BERTINDAK, JANGAN HANYA DIAM!

Aprizal secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Lahat agar segera memanggil PTBA dan pengelola PLTU Banjarsari untuk meminta penjelasan menyeluruh mengenai penyebab dugaan terhentinya operasional pembangkit tersebut.

Ia juga mendorong DPRD Lahat mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila diperlukan, guna mengusut persoalan ini secara serius, transparan, dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif.

Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi benar-benar disebabkan oleh kekurangan pasokan batu bara, kendala operasional, persoalan kontrak pasokan, atau faktor lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

“DPRD Lahat jangan menunggu sampai masyarakat menjadi korban. Segera panggil PTBA dan pengelola PLTU Banjarsari. Jika persoalan ini membutuhkan pendalaman khusus, bentuk Pansus sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai semua pihak baru sibuk bertindak setelah terjadi pemadaman listrik,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh berlindung di balik alasan kendala teknis tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui penyebab sebenarnya dan langkah konkret yang dilakukan untuk menjamin keandalan pasokan listrik.

JANGAN SAMPAI MASYARAKAT MENJADI KORBAN!

PW GNPK-RI Sumatera Selatan menilai, dugaan terhentinya operasional PLTU Banjarsari harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan publik dan keandalan sistem kelistrikan.

Apabila kondisi tersebut berdampak pada pasokan listrik, masyarakat, pelaku usaha, serta aktivitas ekonomi di Kabupaten Lahat dan wilayah lain yang terhubung dengan sistem kelistrikan terkait berpotensi ikut dirugikan.

Karena itu, Aprizal meminta pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai status operasional pembangkit, ketersediaan stok batu bara, realisasi pasokan, serta langkah pemulihan yang telah dan akan dilakukan.

“Kami tidak ingin persoalan ini berujung pada gangguan listrik yang merugikan masyarakat. Jangan sampai masyarakat harus menanggung akibat dari persoalan pasokan atau pengelolaan perusahaan yang belum mendapatkan penjelasan secara terbuka. Kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segalanya,” tegasnya.

Aprizal juga meminta DPRD Lahat memastikan adanya langkah antisipasi yang terukur agar gangguan serupa tidak terulang, termasuk meminta komitmen pihak terkait mengenai jaminan pasokan batu bara dan keberlanjutan operasional pembangkit.

GNPK-RI DORONG KEMENTERIAN ESDM TURUN TANGAN

Lebih lanjut, PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan menyatakan akan mengawal persoalan ini dan mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang berlaku.

Aprizal meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi dan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila informasi mengenai penghentian operasional tersebut terbukti benar dan ditemukan persoalan yang memerlukan penanganan regulator.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami dari PW GNPK-RI Sumatera Selatan akan mengawal persoalan ini. DPRD Lahat harus segera bertindak, PTBA dan pengelola PLTU Banjarsari harus memberikan penjelasan, dan Kementerian ESDM perlu turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jangan sampai kepentingan masyarakat dikorbankan akibat persoalan yang sebenarnya bisa dicegah dan ditangani sejak awal,” tutup Aprizal Muslim.

Kini masyarakat menantikan penjelasan resmi dari PTBA, pengelola PLTU Banjarsari, dan pihak terkait. Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar kabar yang simpang siur. Jika benar terjadi penghentian operasional selama berminggu-minggu, penyebabnya harus dibuka dan langkah penyelesaiannya harus jelas. Loobay

Pos terkait