Catatan Irwanto Messa . Jurnalis Tribun Tipikor. Com
Jabatan bukan tameng hukum. Kewenangan bukan cek kosong. Dan tanda tangan seorang pejabat bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Di situlah alarm kepatuhan birokrasi seharusnya berbunyi keras.
Pertemuan internal sejumlah pejabat dan staf yang membahas risiko hukum, regulasi, serta konsekuensi kebijakan patut dibaca sebagai sebuah peringatan serius: setiap keputusan birokrasi memiliki konsekuensi.
Pejabat boleh memiliki kewenangan mengambil keputusan. Tetapi kewenangan itu tetap dibatasi aturan.
Salah membaca regulasi, salah menerjemahkan kebijakan, salah prosedur, atau memaksakan keputusan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bukan tidak mungkin membawa persoalan administratif berkembang menjadi perkara hukum.
Dan ketika persoalan sudah masuk ranah hukum, alasan klasik seperti “hanya menjalankan perintah”, “sudah biasa dilakukan”, atau “tidak mengetahui aturannya” belum tentu menjadi pelindung.
Birokrasi tidak boleh bekerja dengan logika asal jalan, asal selesai, asal pimpinan senang.
Sebab yang dipertanggungjawabkan bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga proses, kewenangan, dasar hukum, prosedur, serta dampak dari keputusan tersebut.
Lebih berbahaya lagi jika seorang pejabat mengambil langkah tanpa terlebih dahulu memastikan legalitasnya. Keputusan yang awalnya dianggap sebagai bagian dari rutinitas birokrasi bisa berubah menjadi persoalan serius ketika kemudian dipersoalkan oleh masyarakat, lembaga pengawasan, auditor, atau aparat penegak hukum.
Di titik itulah sebuah kebijakan bisa menjadi bumerang.
Jangan sampai meja kekuasaan menjadi tempat lahirnya keputusan yang kemudian menyeret orang yang menandatanganinya ke meja pemeriksaan.
Karena itu, pejabat dan aparatur harus berani mengatakan tidak terhadap kebijakan yang nyata-nyata bertentangan dengan aturan.
Koordinasi hukum bukan hambatan birokrasi. Konsultasi dengan bagian hukum bukan bentuk ketidakmampuan. Memeriksa dokumen, kewenangan, prosedur dan dasar regulasi sebelum mengambil keputusan justru merupakan bentuk profesionalisme.
Lebih baik sebuah keputusan ditunda karena harus dikaji, daripada dipaksakan cepat tetapi kemudian harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Pengawasan publik hari ini semakin terbuka. Masyarakat semakin kritis. Dokumen semakin mudah ditelusuri. Jejak administrasi semakin sulit dihapus.
Maka pejabat harus memahami satu hal sederhana:
«Jabatan bisa berakhir. Masa kekuasaan bisa berganti. Tetapi konsekuensi hukum atas sebuah keputusan dapat mengikuti seseorang jauh setelah ia meninggalkan kursinya.»
Karena itu, jangan bermain-main dengan kewenangan.
Jangan menganggap tanda tangan sebagai rutinitas.
Jangan pula menganggap aturan sebagai penghalang untuk mencapai target.
Justru aturanlah pagar yang melindungi pejabat dari salah langkah.
Jika sebuah kebijakan memang benar, pastikan dasar hukumnya kuat. Jika masih meragukan, kaji. Jika berpotensi melanggar, hentikan. Jika terdapat perbedaan tafsir, minta pendapat hukum yang jelas dan terdokumentasi.
Sebab dalam birokrasi yang sehat, keberanian bukan hanya berani mengambil keputusan.
Keberanian terbesar seorang pejabat adalah berani menolak keputusan yang berpotensi salah secara hukum.
Jangan sampai karena satu langkah yang keliru, karier birokrasi berubah menjadi persoalan hukum.
Alarm sudah berbunyi. Tinggal pejabatnya: mau mendengar atau menunggu sampai persoalan datang mengetuk pintu pemeriksaan
Sumbawa Besar NTB 13 September 2026;





