Nasional, TribunTipikor Online _
Menimbang : a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, dana desa merupakan bagian dari transfer ke
daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan
untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (11)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah, rincian dana desa
yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun
anggaran berjalan, rincian dana desa yang dihitung
pada tahun anggaran berjalan, dan kriteria tertentu
dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026, ketentuan mengenai pengelolaan dana
desa dan penetapan rincian dana desa setiap desa
berdasarkan hasil perhitungan diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan;
d.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
e.
bahwa untuk melaksanakan simplifikasi regulasi, perlu
diatur ketentuan mengenai rincian dana desa dan
kriteria tertentu dana desa sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b untuk tahun anggaran
2026, serta pengelolaan dana desa sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dalam suatu
peraturan perundang-undangan yang komprehensif;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2026;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7144); - Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6267); - Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); - Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62
Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1082); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: - Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara
yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk
dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah. - Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. - Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom. - Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. - Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. - Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa. - Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan. - Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan
bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan
kemasyarakatan. - Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara
proporsional kepada setiap Desa. - Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dibagi secara
proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat
tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin
terbanyak dan kepada Desa yang memiliki risiko tinggi
dan sangat tinggi terhadap perubahan iklim dan/atau
bencana. - Alokasi Kinerja adalah alokasi yang dibagi kepada Desa
dengan kinerja terbaik. - Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. - Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut
IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat
kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel
ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur,
transportasi, dan komunikasi. - Indikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang
perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Dana Desa. - Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara. - Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN. - Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian/lembaga. - Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA
BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian
pelaksanaan anggaran BUN. - Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di
kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggungjawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA
BUN. - Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN. - Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker
BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN
yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang
berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam
rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD
tahunan yang disusun oleh KPA BUN. - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan Desa. - Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. - Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota
untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan
membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang
ditetapkan. - Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD
adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan
Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan
digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa
dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan. - Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh kuasa
pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen, yang
berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. - Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran atau pejabat lain
yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber
dari daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen lain
yang dipersamakan. - Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM. - Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya
disebut Aplikasi OM-SPAN TKD adalah aplikasi yang
digunakan untuk penyaluran belanja transfer dan
menyediakan informasi untuk monitoring transaksi dan
kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan diakses melalui jaringan berbasis web. - Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut
KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang
berdomisili di Desa yang sama dan dibuktikan dengan
kartu tanda penduduk.
(Redaksi)





