PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 2026TENTANGPENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Nasional, TribunTipikor Online _

Menimbang : a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, dana desa merupakan bagian dari transfer ke
daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan
untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (11)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah, rincian dana desa
yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun
anggaran berjalan, rincian dana desa yang dihitung
pada tahun anggaran berjalan, dan kriteria tertentu
dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026, ketentuan mengenai pengelolaan dana
desa dan penetapan rincian dana desa setiap desa
berdasarkan hasil perhitungan diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan;
d.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

e.
bahwa untuk melaksanakan simplifikasi regulasi, perlu
diatur ketentuan mengenai rincian dana desa dan
kriteria tertentu dana desa sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b untuk tahun anggaran
2026, serta pengelolaan dana desa sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dalam suatu
peraturan perundang-undangan yang komprehensif;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2026;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
    Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
    Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
    Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
    Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 7144);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
    Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
    2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
    Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    6267);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
    Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
  6. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang
    Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
    tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
    Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
    472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62
    Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
    Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan
    Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
    2024 Nomor 1082);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
    Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
    2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025
    tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
    PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026.
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  9. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
    dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
    belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara
    yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk
    dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai
    penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan daerah.
  10. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
    adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
    kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
    dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
    dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945.
  11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
    penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
    pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
    kewenangan daerah otonom.
  12. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
    kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
    urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
    setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
    masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
    Indonesia.
  13. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
    nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
    masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
    berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
    pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
    berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
    dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
    sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
    Indonesia.
  14. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
    dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
    penyelenggara pemerintahan Desa.
  15. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
    adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang keuangan.
  16. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan
    bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan
    penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
    pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan
    kemasyarakatan.
  17. Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara
    proporsional kepada setiap Desa.
  18. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dibagi secara
    proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat
    tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin
    terbanyak dan kepada Desa yang memiliki risiko tinggi
    dan sangat tinggi terhadap perubahan iklim dan/atau
    bencana.
  19. Alokasi Kinerja adalah alokasi yang dibagi kepada Desa
    dengan kinerja terbaik.
  20. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan
    memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
    luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
  21. Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut
    IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat
    kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel
    ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur,
    transportasi, dan komunikasi.
  22. Indikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang
    perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Dana Desa.
  23. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
    adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
    fungsi bendahara umum negara.
  24. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
    yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
    di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
    oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan
    anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
  25. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
    selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
    yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
    kementerian/lembaga.
  26. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
    Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA
    BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
    Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian
    pelaksanaan anggaran BUN.
  27. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
    selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
    satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
    pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di
    kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari
    Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan
    tanggungjawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA
    BUN.
  28. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
    Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
    dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
    BUN.
  29. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
    Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker
    BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN
    yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang
    berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam
    rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD
    tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
  30. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
    selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
    bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  31. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
    selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
    tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
    Perwakilan Rakyat.
  32. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
    selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
    tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
    Daerah.
  33. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
    disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan
    pemerintahan Desa.
  34. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
    RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
    yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk
    menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
    seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  35. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
    RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
    yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota
    untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan
    membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang
    ditetapkan.
  36. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD
    adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan
    Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan
    digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa
    dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.
  37. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
    SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh kuasa
    pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen, yang
    berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
  38. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
    adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna
    anggaran/kuasa pengguna anggaran atau pejabat lain
    yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber
    dari daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen lain
    yang dipersamakan.
  39. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
    SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
    selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
    beban APBN berdasarkan SPM.
  40. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
    Anggaran Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya
    disebut Aplikasi OM-SPAN TKD adalah aplikasi yang
    digunakan untuk penyaluran belanja transfer dan
    menyediakan informasi untuk monitoring transaksi dan
    kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    dan diakses melalui jaringan berbasis web.
  41. Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut
    KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang
    berdomisili di Desa yang sama dan dibuktikan dengan
    kartu tanda penduduk.
    (Redaksi)

Pos terkait