Alokasi Dana Desa (ADD) Dicairkan Secara Bertahap Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Bekasi, TribunTipikor Online _
Alokasi Dana Desa (ADD) dicairkan secara bertahap oleh pemerintah kabupaten/kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). ADDSumber: Berasal dari APBD kabupaten/kota (bagian dari dana perimbangan).Fungsi: Digunakan untuk membiayai operasional pemerintahan desa dan Penghasilan Tetap (Siltap) kepala serta perangkat desa.Jadwal Cair: Bergantung pada kebijakan serta kelengkapan syarat atau pengajuan dari masing-masing pemerintah daerah.

Besaran anggaran dana desa Se-kabupaten Bekasi Total anggaran Dana Desa tahun 2026 yang disalurkan ke 179 desa di Kabupaten Bekasi adalah sebesar Rp 66,5 Miliar. 1Rincian Alokasi Dana Desa 2026Total Desa Penerima: 179 desa di wilayah Kabupaten Bekasi. Jumlah Penyaluran: Rp 66,5 miliar. Besaran Per Desa: Rata-rata berkisar antara ratusan juta rupiah tergantung pada status desa (seperti contoh alokasi desa seperti Sagara Makmur, Segarajaya, dan Pusaka Rakyat yang mendapat sekitar Rp373 juta pada tahap atau rincian tertentu). Tambahan Anggaran Terkait Desa: Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengalokasikan anggaran terpisah sebesar Rp59,95 miliar khusus untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 154 desa.

Penyaluran Dana Desa tahun 2026 tidak ditentukan pada satu tanggal tetap, melainkan dibagi dalam dua tahap berdasarkan PMK Nomor 7 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran Dana Desa 2026Tahap I (60%): Paling cepat bulan Maret 2026 dan paling lambat 15 Juni 2026 (batas akhir penyampaian dokumen persyaratan).Tahap II (40%): Paling cepat bulan April l2026 (jika Tahap I sudah selesai disalurkan) hingga lbatas akhir langkah-langkah akhir tahun 2026. 1, 2, Catatan PentingTanggal spesifik uang masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) berbeda di tiap desa.Pencairan bergantung pada kecepatan pemerintah desa mengunggah dokumen syarat salur melalui aplikasi OMSPAN TKD.(Redaksi)

Pos terkait