SURAT EDARANNOMOR: 100.3.4.2/SE-43/DPMDTENTANGTAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAKMASA BAKTI TAHUN 2026-2034

Bekasi, TribunTipikor Online _
Dasar:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026
    tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
    Tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
    2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
    Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
    Desa;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang
    Desa;
  5. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan
    Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk
    Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi;
  6. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-DESA
    tanggal 17 September 2025 tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak secara elektronik/digital.
    Dalam rangka berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten
    Bekasi sejumlah 154 Desa di 23 Kecamatan, guna keberlangsungan
    penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang demokratis, transparan, dan
    akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
    berlaku, maka dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak agar berpedoman
    pada hal – hal sebagai berikut:
  7. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Tempat Pemungutan Suara
    (TPS) ditetapkan maksimal melayani 500 (lima ratus) pemilih
    berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT);
  8. Dalam rangka penerapan inovasi pelayanan pemungutan suara, setiap
    Desa wajib menetapkan 1 (satu) TPS yang menyelenggarakan
    pemungutan suara secara elektronik/digital;
  9. TPS elektronik/digital tersebut tetap memperhatikan prinsip langsung,
    umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
  10. Penunjukan TPS elektronik/digital ditetapkan oleh Panitia Pemilihan
    Kepala Desa;
  11. Agar Camat melaksanakan Pembinaan sesuai kewenangan mengenai
    pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa di wilayah Kecamatan
    masing-masing (Tahapan Pemilihan Kepala Desa terlampir);
  12. Dalam rangka pembinaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
    sebagaimana dimaksud pada point (5) diatas, agar senantiasa menjaga
    kondusifitas dan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang
    berlaku;
  13. Bupati melalui Camat memberikan cuti sejak calon Kepala Desa
    ditetapkan sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon
    Kepala Desa terpilih, dan selama Kepala Desa cuti, Sekretaris Desa
    melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa;
  14. Bagi calon Kepala Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode
    sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
    Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    ditetapkan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi;
  15. Bagi calon Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama
    dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan
    ketentuan Undang-Undang 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
    Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dapat
    mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi;
  16. Bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga
    menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan
    Undang-Undang 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  17. Bagi Kepala Desa yang tidak mencalonkan kembali menjadi Kepala
    Desa agar tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Desa sampai akhir
    sisa masa jabatan;
  18. Melaporkan setiap tahapan Pemilihan Kepala Desa kepada Plt. Bupati
    melalui pimpinan perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
    pemberdayaan masyarakat dan Desa.
    Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan
    dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .
(Redaksi)

Pos terkait