Bekasi, TribunTipikor Online _
Dasar:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa; - Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Desa; - Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi; - Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-DESA
tanggal 17 September 2025 tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak secara elektronik/digital.
Dalam rangka berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten
Bekasi sejumlah 154 Desa di 23 Kecamatan, guna keberlangsungan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang demokratis, transparan, dan
akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, maka dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak agar berpedoman
pada hal – hal sebagai berikut: - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Tempat Pemungutan Suara
(TPS) ditetapkan maksimal melayani 500 (lima ratus) pemilih
berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT); - Dalam rangka penerapan inovasi pelayanan pemungutan suara, setiap
Desa wajib menetapkan 1 (satu) TPS yang menyelenggarakan
pemungutan suara secara elektronik/digital; - TPS elektronik/digital tersebut tetap memperhatikan prinsip langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; - Penunjukan TPS elektronik/digital ditetapkan oleh Panitia Pemilihan
Kepala Desa; - Agar Camat melaksanakan Pembinaan sesuai kewenangan mengenai
pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa di wilayah Kecamatan
masing-masing (Tahapan Pemilihan Kepala Desa terlampir); - Dalam rangka pembinaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada point (5) diatas, agar senantiasa menjaga
kondusifitas dan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku; - Bupati melalui Camat memberikan cuti sejak calon Kepala Desa
ditetapkan sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon
Kepala Desa terpilih, dan selama Kepala Desa cuti, Sekretaris Desa
melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa; - Bagi calon Kepala Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode
sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
ditetapkan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi; - Bagi calon Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama
dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dapat
mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi; - Bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga
menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; - Bagi Kepala Desa yang tidak mencalonkan kembali menjadi Kepala
Desa agar tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Desa sampai akhir
sisa masa jabatan; - Melaporkan setiap tahapan Pemilihan Kepala Desa kepada Plt. Bupati
melalui pimpinan perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemberdayaan masyarakat dan Desa.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .
(Redaksi)





