TribunTipikor.com Palembang, 29 Juli 2026 – Dugaan praktik penagihan yang dinilai melampaui batas kembali mencuat di Sumatera Selatan. Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL) resmi melaporkan PT KAMM Cabang Palembang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, penyalahgunaan data pribadi, serta dugaan intimidasi terhadap konsumen yang hendak menggunakan haknya untuk mengadu kepada regulator.
LASKAR SUMSEL menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai sengketa keterlambatan pembayaran semata. Menurut organisasi tersebut, substansi yang harus diusut adalah dugaan cara penagihan yang berpotensi melanggar hak-hak konsumen.
Dalam laporan yang disampaikan kepada OJK, seorang konsumen mengaku foto pribadinya—yang sebelumnya diberikan untuk kepentingan administrasi pembiayaan—diduga digunakan oleh oknum debt collector sebagai sarana penagihan. Konsumen juga mengaku menerima dugaan ancaman bahwa pengambilan BPKB akan dipersulit dan akan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik apabila tetap melapor ke OJK.
Yang menjadi perhatian, menurut LASKAR SUMSEL, konsumen tersebut bukanlah debitur yang melarikan diri dari kewajibannya. Berdasarkan kronologi dalam laporan, konsumen telah menyampaikan itikad baik mengenai keterlambatan pembayaran dan kemudian memenuhi komitmennya dengan melakukan pembayaran sesuai waktu yang telah disepakati.
Direktur Investigasi LASKAR SUMSEL, Jacklin, menegaskan bahwa tidak boleh ada alasan apa pun yang membenarkan dugaan penggunaan data pribadi sebagai alat tekanan terhadap konsumen.
“Jika benar foto pribadi konsumen dipakai untuk kepentingan penagihan di luar tujuan awal pengumpulannya, maka persoalan ini bukan lagi sekadar urusan tagihan. Ini menyangkut perlindungan data pribadi, hak-hak konsumen, dan kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap regulasi. OJK harus bertindak tegas.”
Jacklin juga meminta OJK tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penagihan, penggunaan jasa debt collector, tata kelola perlindungan konsumen, hingga kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, LASKAR SUMSEL mendesak agar OJK menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya serta mengevaluasi kepatuhan operasional PT KAMM Cabang Palembang.
Sebagai bentuk pengawalan atas laporan tersebut, LASKAR SUMSEL telah menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa damai di Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan membawa tuntutan agar OJK mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan data pribadi, dugaan intimidasi terhadap konsumen, serta memastikan seluruh perusahaan pembiayaan mematuhi prinsip perlindungan konsumen.
LASKAR SUMSEL menegaskan bahwa kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi OJK untuk menunjukkan keberpihakannya kepada perlindungan konsumen. Menurut organisasi tersebut, apabila dugaan pelanggaran seperti ini dibiarkan tanpa penanganan yang tegas, kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan berpotensi menurun. Karena itu, LASKAR SUMSEL menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga terdapat kepastian hukum dan kejelasan atas laporan yang telah diajukan. Loobay





