Melawi, Kalbar – tribuntipikor.com
Pemerintah Daerah (Pemda) Melawi menggelar konferensi pers terkait beredarnya tayangan pornografi pada videotron milik pemerintah daerah yang belakangan menjadi sorotan publik. Namun, konferensi pers yang digelar pada Selasa (28/07/2026) itu justru memunculkan polemik baru karena disebut hanya mengundang dua hingga tiga wartawan dari sekian banyak media yang beraktivitas di Kabupaten Melawi.
Kebijakan tersebut memantik kritik dari kalangan insan pers. Sejumlah wartawan mempertanyakan komitmen keterbukaan informasi publik yang semestinya dijunjung pemerintah daerah, terlebih persoalan yang dibahas menyangkut fasilitas milik negara dan telah menimbulkan perhatian luas di tengah masyarakat.
Alih-alih membuka akses seluas-luasnya kepada media, konferensi pers tersebut dinilai berlangsung secara terbatas. Kondisi itu menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap media tertentu dan memunculkan pertanyaan: mengapa tidak seluruh wartawan diberi kesempatan yang sama untuk meliput dan mengajukan pertanyaan secara langsung?
Salah seorang wartawan yang tidak diundang menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi. Menurutnya, dalam isu yang sensitif dan menyangkut kepentingan publik, pemerintah seharusnya bersikap terbuka, bukan justru membatasi akses informasi.
“Kalau pemerintah ingin publik percaya, mestinya semua media diberi ruang yang sama. Jangan sampai muncul kesan informasi hanya disampaikan kepada pihak tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa videotron tersebut merupakan aset pemerintah daerah sehingga penjelasan mengenai bagaimana tayangan pornografi itu dapat muncul merupakan hak publik untuk mengetahuinya secara utuh dan terbuka.
Sorotan tidak hanya tertuju pada insiden tayangan pornografi, tetapi juga pada pola komunikasi pemerintah daerah dalam menangani krisis informasi. Pembatasan akses wartawan dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi baru dan memperbesar kecurigaan publik terhadap proses penanganan kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara konferensi pers belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar atau alasan pembatasan jumlah wartawan yang diundang. Belum diketahui pula apakah undangan terbatas tersebut merupakan kebijakan teknis atau keputusan internal tertentu.
Sejumlah awak media berharap Pemda Melawi dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat segera memberikan klarifikasi terbuka agar polemik tidak terus berkembang. Mereka juga meminta agar setiap agenda pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan publik dilaksanakan secara transparan dan tidak diskriminatif terhadap media.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
(Sgt)






