Dumai,tribuntipikor.com
Tanah Ibrahim yang di beli tahun 2008 dari Norma Amin sebesar RP 26.000.000,- ( dua puluh enam juta rupiah) uang ganti rugi tanah Norma Amin ukuran Luas 150 m X 200 m.ganti ruginya di bayar lunas oleh ibrahim.dan bukti pembelian Tanah tersebut ada surat bermaterai cukup di lengkapi dengan Kuintansi.
Ibrahim warga Jl Jawa Bumi ayu menerangkan Kronologis peristiwa atau kejadian yang membuat dirinya tidak ada merasa aman. bahwa tahun 2014 setelah 5 tahun tanah yang dibelinya pada tanggal 27 mei tahun 2008 itu terletak di RT 10 Kel Bukit Batrem 2 terbakar. Tanaman Sawit hangus dilalap api.kemudian berselang hampir 1 tahun ,tanah itu kemudian ditanami kembali dengan bibit Sawit .
Namun , kata Ibrahim Semangat nya untuk mengusahai Tanah nya seluas 3 hektar terletak di RT 10 Bukit batrem2 Kel Bukit Batrem Dumai Timur itu, tidak pernah surut . Sawit yang terbakar itu Kembali lagi ditanami dengan bibit Sawit yang baru. tetapi ironis nya, Berselang dua tahun kemudian , bibit Sawit yang tumbuh subur di tanam Ibrahim tersebut juga Ter ulang terbakar api lagi. dan banyak yang hangus .hanya sebagian yang tinggal terang Ibrahim pada Awak media Selasa 21 Juli 2026.
Pohon Sawit yang terbakar tidak di biarkan begitu saja , bahkan ditamami ulang lagi oleh Ibrahim ketika itu tahun 2014. di jelaskan Ibrahim lagi, saat mengerjakan tanah nya ,tiba tiba muncul datang sekelompok pemuda menghampiri nya di lokasi Tanah nya .dan spontan saja beberapa orang pemuda itu yang merupakan rekan Tm , anak Opung C Boru S warga jalan merdeka baru.ketika itu kata Ibrahim,kelompok.anak muda itu langsung melarang Ibrahim ” jangan kau kerjakan tanah ini, ini tanah Opung ku Opung Cantik ujar salah seorang dari kelompok itu dengan suara keras didampingi beberapa pemuda , juga lengkap memegang senjata tajam parang panjang dan Tojok Buah tandan segar sawit jelas Ibrahim.
Sejak ketika itu lah ,saya tidak lagi melanjutkan pengerjaan tanah tersebut lantaran saya sudah diTeror dengan Sajam dan Tojok buah Sawit yang sangat runcing serta Saya di ancam pula kata Ibrahim.ahir nya saya langsung pulang ke rumah saya. Saya pulang lantaran demi menjaga hal hal yang tidak di ingini bisa terjadi menerpa diri saya ujar Ibrahim membeberkan kronologis peristiwa Yang terjadi pada ketika itu ..dan sejak dari tahun 2014 sampai sekaramg tahun 2026 tanah saya tersebut sudah dikavling bahkan ada yang di jual opung C dan Tm kepada warga bukit batrem2. Informasi beredar, ada pula peternak Babi yang membeli tanah tersebut ujar Ibrahim menjawab pertanyaan Wartawan Selasa 21/7/2026 saat dikonfirmasi. Sejak kejadian itu kata Ibrahim.,tanah nya sudah di kuasai pihak penyerobot hingga sekarang ujar nya .
dijelaskan Ibrahim,” karena saya sudah terancam,dan tanah saya di serobot”maka sudah pernah saya laporkan peristiwa itu ke Polres Dumai pada 12 November 2024 dengan tertulis dan Lisan ujar nya.sembari memperlihatkan bukti berupa potocopi surat laporan nya ke Ka Polres Dumai perihal Penyerobotan tanah tanggal 12 November 2024..”namun belum ada reaksi dari pihak Aparat Hukum terhadap Penyerobot tanah saya tersebut ,hingga kini masih sepertinya kebal Hukum” ujar Ibrahim .
Saya tetap memperjuangkan hak saya atas tanah tersebut sambung ibrahim.maka kembali saya Laporkan ke Polres Dumai dalam waktu dekat ini ,saya didampingi Yatasan Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasih Celebes Indonesia ( Y LBH CCI ) DPD Dumai, semoga ada solusi terbaik,ada Keadilan sesuai Hukum yang berlaku tegas nya mengahiri .( RDS / AHS / Har Sim ).





