Pontianak, Kalbar – tribuntipikor.com
Gelombang solidaritas terhadap profesi wartawan terus menguat. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Pengurus Pusat PWI yang melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori, menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan seorang wartawan, melainkan menyangkut kehormatan seluruh insan pers Indonesia yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Profesi wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Setiap wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, penghormatan terhadap profesi pers merupakan bagian dari penghormatan terhadap demokrasi,” tegas Kundori dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan demokrasi. Namun, penyampaiannya harus tetap mengedepankan etika, saling menghormati, dan tidak merendahkan martabat profesi orang lain.
Sebelumnya, Pengurus Pusat PWI secara resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan tersebut dipimpin Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bersama jajaran pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya.
Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan itu merupakan tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan, antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” dan “Kamu punya otak gak?”
PWI Pusat menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada seorang wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan secara keseluruhan.
Kundori berharap Polda Metro Jaya menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum demi menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
“Perlindungan terhadap wartawan bukan hanya melindungi profesinya, tetapi juga melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Kami mendukung penuh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Dukungan PWI Kalimantan Barat menambah deretan solidaritas dari kalangan insan pers terhadap upaya menjaga marwah profesi wartawan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat harus tetap disampaikan dengan menjunjung tinggi etika, saling menghormati, dan tidak merendahkan profesi pihak lain.
(Sungut.m)





