TribunTipikor.com Palembang,– Dugaan penggunaan ijazah yang dipersoalkan dalam proses pencalonan Kepala Desa Mitra Kencana SP.7, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akan dibawa ke ranah hukum. Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (Laskar Sumsel) memastikan segera melaporkan perkara tersebut ke Polda Sumatera Selatan setelah menerima pengaduan dan dokumen dari sejumlah warga.
Pihak yang dipersoalkan diketahui saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Mitra Kencana periode 2021–2029. Menurut Laskar Sumsel, laporan tersebut diajukan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap keabsahan dokumen yang diduga digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan kepala desa.
Direktur Investigasi Laskar Sumsel, Jacklin, mengatakan pihaknya tidak ingin membangun opini publik, tetapi meminta negara menguji keabsahan dokumen tersebut melalui mekanisme hukum.
“Jabatan kepala desa merupakan jabatan publik yang lahir dari proses demokrasi. Apabila terdapat dugaan bahwa salah satu persyaratan administrasi diperoleh dengan cara yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan itu harus diuji secara hukum. Kami meminta Polda Sumsel mengusut tuntas perkara ini secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.”
Menurut Jacklin, terdapat fakta lapangan yang disampaikan para pelapor sehingga mendorong Laskar Sumsel mengambil langkah hukum.
Salah satu pelapor berinisial CA mengaku telah melakukan investigasi langsung ke alamat sekolah yang tercantum dalam ijazah yang dipersoalkan.
“Kami mendatangi langsung alamat yang tercantum sebagai lokasi sekolah penerbit ijazah. Namun berdasarkan hasil penelusuran kami, kami tidak menemukan sekolah dengan nama maupun alamat sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut. Temuan inilah yang mendorong kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.”
Pelapor GSS menyatakan bahwa temuan tersebut bukanlah kesimpulan akhir, tetapi merupakan dasar untuk meminta verifikasi resmi.
“Kami ingin semua ini dibuktikan melalui proses hukum. Jika sekolah itu memang pernah ada dan ijazah tersebut sah, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun jika sebaliknya ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai peraturan yang berlaku.”
Senada dengan itu, BB meminta aparat tidak hanya berfokus pada dokumen, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan meminta keterangan dari instansi pendidikan yang berwenang.
“Kami berharap penyidik melakukan pemeriksaan secara komprehensif, mulai dari keberadaan sekolah, legalitas penyelenggara pendidikan, hingga keabsahan ijazah yang digunakan. Dengan demikian masyarakat memperoleh kepastian hukum.”
Laskar Sumsel menyatakan akan menyerahkan seluruh dokumen, hasil penelusuran lapangan, serta keterangan para pelapor kepada penyidik Polda Sumsel. Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum berkoordinasi dengan instansi pendidikan terkait untuk memastikan apakah sekolah yang tercantum dalam dokumen benar pernah beroperasi, memiliki izin, dan menerbitkan ijazah sebagaimana yang dipersoalkan.
“Kami tidak sedang mengadili seseorang. Kami meminta negara melalui aparat penegak hukum mengungkap fakta yang sebenarnya. Siapa pun yang benar harus dilindungi, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Jacklin. (Loobay)
LASKAR SUMSEL BAWA DUGAAN IJAZAH BERMASALAH KEPALA DESA DI OKU KE POLDA SUMSEL, PELAPOR KLAIM SEKOLAH PENERBIT TIDAK DITEMUKAN






