Bekasi, Tribun Tipikor Online _
Menurut Ketua DPD Perubahan kabupaten Bekasi (Gajah Bekasi)
Ya, yayasan swasta wajib memiliki izin dan legalitas resmi. Agar diakui sebagai badan hukum, yayasan harus didirikan dengan Akta Notaris, disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Izin operasional tambahan diperlukan sesuai bidang kegiatannya.Berikut adalah rincian perizinan yang wajib dipenuhi:Izin Badan Hukum: Akta pendirian dari notaris yang disahkan oleh Kemenkumham.Legalitas Dasar: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yayasan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus melalui sistem OSS (Online Single Submission).Izin Operasional Khusus:Yayasan Pendidikan (Sekolah/Bimbel): Wajib memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan atau kementerian terkait.Yayasan Sosial (Panti Asuhan, dll): Memerlukan izin operasional dari Dinas Sosial setempat.Yayasan Kesehatan (Klinik): Memerlukan izin operasional dari Dinas Kesehatan.Untuk membantu Anda memproses legalitas dengan tepat, beri tahu saya bidang fokus yayasan Anda (contoh: sosial, pendidikan, atau keagamaan) dan lokasi/kabupaten tempat yayasan akan beroperasi. Saya bisa bantu merinci dokumen spesifik yang perlu disiapkan. Ujar Ketua DPD Perubahan (Nurdin subagja)
(Redaksi)





