Palembang, Sumsel, tribuntipikor.com
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Sumsel menyoroti pernyataan seorang oknum di lingkungan kejaksaan yang menyamakan profesi wartawan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, ST, menilai penyamaan tersebut tidak tepat karena wartawan dan LSM memiliki fungsi, tugas, serta dasar hukum yang berbeda. Hal itu disampaikannya dalam wawancara khusus melalui WhatsApp Messenger di Palembang, Sabtu (22/8/2026).
“Sangat disayangkan apabila ada oknum di lingkungan kejaksaan yang mengerti hukum, tetapi justru tidak bisa membedakan wartawan dengan LSM. Wartawan itu bukan sekadar pekerjaan atau Ormas, melainkan sebuah profesi yang memiliki aturan dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Kurnaidi.
Menurut Kurnaidi, pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Pers menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Karena itu, kerja jurnalistik memiliki aturan dan tanggung jawab yang tidak dapat disamakan begitu saja dengan aktivitas organisasi kemasyarakatan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memahami perbedaan tersebut sehingga tidak muncul persepsi yang keliru terhadap profesi wartawan maupun kerja jurnalistik.
“Wartawan memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ada aturan dan kode etik yang harus dipatuhi. Jadi, jangan sampai profesi wartawan dipandang sama dengan lembaga atau organisasi yang memiliki fungsi berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, S.H., memberikan penjelasan dari sisi hukum. Ia mengatakan, pers dan organisasi kemasyarakatan memang memiliki payung hukum yang berbeda.
“Secara konstruksi hukum, wartawan dan LSM bergerak di bawah payung regulasi yang berbeda. Oknum penegak hukum seharusnya tidak alpa membedakan dua entitas ini,” kata Dicky.
Dicky menjelaskan, kegiatan pers berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 1 angka 4, wartawan didefinisikan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Dalam menjalankan profesinya, wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Pasal 8 UU Pers mengatur mengenai perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Namun, berdasarkan perkembangan hukum terbaru, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan tersebut berkaitan dengan wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, organisasi kemasyarakatan memiliki dasar hukum yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
“Wartawan menjalankan kegiatan jurnalistik dan menghasilkan karya jurnalistik. Sementara LSM atau organisasi kemasyarakatan memiliki karakter dan ruang lingkup kegiatan yang berbeda. Jadi jelas ada perbedaan di antara keduanya,” jelas Dicky.
Ia juga mengingatkan, persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sesuai ketentuan hukum pers. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada Januari 2026 kembali menegaskan kedudukan UU Pers sebagai aturan khusus (lex specialis) yang mengatur kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Menurut Dicky, pemahaman terhadap perbedaan tersebut penting, terutama bagi aparat penegak hukum. Jangan sampai pernyataan yang tidak tepat justru menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai kedudukan dan fungsi pers.
PWI Sumsel menegaskan, sorotan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang atau mendiskreditkan institusi kejaksaan secara keseluruhan. Kritik itu disampaikan sebagai bentuk pengingat agar setiap pihak memahami aturan dan fungsi masing-masing.
“Kami berharap rekan-rekan di jajaran kejaksaan dapat memahami dunia pers secara utuh. Jika APH dan wartawan saling memahami batas kewenangan dan perannya masing-masing sesuai koridor hukum, maka sinergi dan kontrol sosial dalam penegakan hukum akan berjalan secara sehat,” tutup Kurnaidi.
PWI Sumsel berharap hubungan antara pers dan aparat penegak hukum tetap berjalan dengan baik, saling menghormati, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, fungsi pers sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial dapat tetap berjalan secara profesional. (Mei)
PWI SUMSEL INGATKAN OKNUM KEJAKSAAN: BEDA RANAH UU PERS DAN UU ORMAS, JANGAN ASAL DISAMAKAN





