KUNINGAN – Tribun Tipikor.com
Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa mandeknya penanganan dugaan pelanggaran etika di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan tidak boleh dijadikan alasan bagi partai politik untuk menunda penegakan disiplin dan integritas terhadap kadernya sendiri.
Bagi FMPK, dinamika yang terjadi di BK DPRD justru semakin memperjelas bahwa penyelesaian dugaan pelanggaran etika seorang anggota DPRD pada akhirnya tidak hanya bergantung pada mekanisme formal kelembagaan DPRD, tetapi juga pada keberanian dan komitmen partai politik dalam menjaga marwah organisasi dan kepercayaan publik.
Sekretaris FMPK Kabupaten Kuningan, Ustadz Luqman Maulana, menilai bahwa publik tidak bisa terus-menerus disuguhi proses yang berlarut-larut, sementara substansi persoalan yang dipersoalkan masyarakat justru tidak kunjung memperoleh kepastian penyelesaian.
“Kami berpandangan bahwa partai politik tidak boleh menjadikan lambannya proses di BK DPRD sebagai alasan untuk menunda pengambilan sikap organisasi. Sebab pada akhirnya, kewenangan politik dan organisatoris terhadap kader tetap berada di tangan partai,” ujar Luqman, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, keberadaan BK DPRD memang merupakan instrumen penting dalam menjaga etika kelembagaan parlemen. Namun, dalam praktik politik dan organisasi, partai politik tetap memiliki kewenangan internal untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, hingga menjatuhkan sanksi terhadap kader apabila terdapat dugaan pelanggaran yang telah memiliki dasar pembuktian yang kuat menurut mekanisme internal organisasi.
Karena itu, FMPK menilai bahwa polemik prosedural dan dinamika politik di BK DPRD tidak semestinya menghambat proses evaluasi internal partai terhadap perilaku kadernya. Terlebih, partai politik memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar karena kader yang duduk di parlemen pada hakikatnya memperoleh mandat publik melalui kendaraan politik partai.
“Jangan sampai proses formal di BK yang sarat dengan dinamika politik dan berbagai pertimbangan kelembagaan justru dijadikan tempat berlindung untuk menghindari tanggung jawab organisasi. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah keberanian mengambil keputusan, bukan memperpanjang proses,” tegasnya.
FMPK berpandangan, partai politik memiliki hak dan kewenangan organisasi yang jauh lebih luas dibandingkan BK DPRD dalam melakukan penilaian terhadap integritas kader. Bahkan, dalam kondisi tertentu, partai dapat mengambil tindakan organisatoris tanpa harus sepenuhnya menunggu berakhirnya seluruh proses formal di lembaga etik DPRD, sepanjang didasarkan pada mekanisme internal dan alat bukti yang dianggap memadai.
Menurut Luqman, sejarah politik di Indonesia menunjukkan bahwa banyak partai politik mengambil tindakan disiplin terhadap kadernya bukan semata-mata berdasarkan putusan lembaga etik parlemen, melainkan atas dasar pertimbangan integritas, kehormatan organisasi, dan kepentingan menjaga kepercayaan publik.
“Pada akhirnya, masyarakat tidak terlalu memperdebatkan apakah proses itu dimulai dari BK atau dari partai. Yang dinilai publik adalah ada atau tidak adanya keberanian organisasi untuk menegakkan aturan terhadap kadernya sendiri,” katanya.
FMPK menilai bahwa persoalan yang saat ini berkembang telah melampaui persoalan individual. Yang sedang diuji oleh publik bukan hanya dugaan perilaku seorang kader, melainkan juga konsistensi partai politik dalam menerapkan nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan tanggung jawab moral yang selama ini dikampanyekan kepada masyarakat.
Karena itu, FMPK memutuskan untuk lebih memfokuskan pengawalan persoalan ini melalui mekanisme internal partai politik. Langkah tersebut diambil karena partailah yang pada akhirnya memiliki kewenangan nyata untuk memberikan pembinaan, sanksi organisasi, hingga mengambil keputusan politik terhadap kader yang dinilai telah melanggar norma dan etika organisasi.
“Kami tidak ingin energi publik habis hanya untuk memperdebatkan prosedur. Yang lebih penting adalah bagaimana partai membuktikan bahwa mereka memiliki keberanian menjaga integritas organisasinya sendiri. Dua kali kami sudah melakukan audiensi dengan DPD Partai Golkar. Sayangnya Ketua DPD Partai Golkar Kuningan tidak hadir menerima, sehingga partai tidak bisa mengambil keputusan secara cepat,” ujar Luqman.
FMPK juga mengingatkan bahwa publik akan mencatat setiap sikap yang diambil partai dalam menyikapi persoalan ini. Jika partai mampu menyelesaikan persoalan secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab, maka kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan. Namun sebaliknya, apabila partai justru terjebak pada pertimbangan politik jangka pendek, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik seorang kader, melainkan kredibilitas partai secara keseluruhan.
“Jangan sampai partai memperoleh penilaian yang sama dengan kritik yang selama ini diarahkan kepada BK, yakni memiliki struktur, kewenangan, dan perangkat organisasi yang lengkap, tetapi tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan etik secara efektif. Karena pada akhirnya, yang sedang diadili oleh publik hari ini bukan hanya perilaku individu, tetapi keberanian partai dalam menjaga kehormatan organisasinya sendiri,” pungkas Luqman.
red/AHW





