Garut,Tribuntipikor.com
Proses Hukum kepada tiga tersangka penggelapan Tanah di cibatu masih terus berlangsung ,
Pernyataan itu di sampai kan Humas Polres Garut IPDA Susilo Adi di ruang kerjanya Di Mapolres Garut jl Sudirman Kamis (28/6/2026) ketika di konfirmasi perkembangan kasus tersebut .
Lebih Jauh IPDA Adi biasa di sapa awak media menyampaikan kalau satu tersangka sedang di periksa secara intensip menjadi tahan polres Garut sementara yang dua orang lagi masih dalam keadaan sakit dan sekarang sedang di rawat di RS intan Husada .
untuk kedua orang ini belum di lakukan pemeriksaan karena dalam keadaan sakit
ketika di tanyakan sakit apa ? IPDA adi tidak memberikan informasi secara rinci hanya menyarankan silahkan tanyakan langsung ke dokter yang menanganinya .
Tentang adanya rumor kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan penahan , sejauh ini menurut IPDA Adi tidak ada pihak pihak yang mengajukan penangguhan penahanan untuk ketiga orang tersangka tersebut .
ketika di tanyakan adakah korban lain dari komplotan ini ? menurut IPDA Adi sejauh ini belum ada ,
tentang kenapa tidak di rawat di RS polri ? IPDA Adi mengatakan di garut belum Ada RS Polri ,
Ketiga tersangka penggelapan Tanah di ci batu ini akan di tahan sampai 20 Hari kedepan , Kata IPDA Adi mengakhiri pembicaraanya.(DB)





