MPC PP Sumbawa Desak PPK Evaluasi Kontrak PT Duta Abadi, Legalitas Penyedia Dipertanyakan
Sumbawa Besar, NTB
tribuntipikor .Com – Aroma persoalan serius membayangi proyek Optimalisasi SPAM Semongkat Kabupaten Sumbawa. Proyek yang dibiayai uang negara itu kini berada di bawah sorotan publik setelah muncul fakta bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik PT Duta Abadi, yang menjadi dasar perusahaan tersebut memenangkan tender, tercatat berstatus dibekukan karena sanksi dan bahkan sempat dicabut.
Kondisi ini memicu kekhawatiran luas.
Pasalnya, SBU bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi, melainkan bukti pengakuan negara terhadap kompetensi dan kelayakan sebuah perusahaan untuk mengerjakan proyek konstruksi pemerintah.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa, L. Sandi LB, secara tegas mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak yang sedang berjalan.
“Kalau legalitas badan usaha yang menjadi dasar memenangkan tender sedang bermasalah, maka kontraknya juga patut dipertanyakan. Negara tidak boleh mengambil risiko dengan membiarkan persoalan ini berlalu tanpa evaluasi,” tegas Sandi kepada Tribun Tipikor, Senin (2/6/2026).
Menurutnya, perusahaan tidak memenangkan proyek pemerintah hanya karena menawarkan harga tertentu, melainkan karena dianggap memenuhi seluruh persyaratan hukum dan teknis yang ditetapkan dalam proses pengadaan.
“Ketika SBU itu dibekukan bahkan sempat dicabut, maka muncul pertanyaan besar.
Apakah dasar legalitas yang digunakan saat memenangkan tender masih layak menjadi pijakan keberlangsungan kontrak?
Ini yang harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.
Data yang beredar menunjukkan SBU BS005 milik perusahaan tersebut berubah status menjadi Dibekukan (Sanksi) pada 28 April 2026, kemudian tercatat Dicabut pada 20 Mei 2026 sebelum kembali berubah menjadi status dibekukan.
Rangkaian status itu dinilai bukan persoalan sepele.
Sebaliknya, kondisi tersebut menjadi sinyal kuat adanya masalah yang perlu diusut secara serius karena menyangkut kredibilitas badan usaha yang sedang mengerjakan proyek negara.
Sandi mengingatkan publik agar tidak hanya terpaku pada tanggal pembekuan atau pencabutan SBU. Yang jauh lebih penting adalah menelusuri penyebab yang melatarbelakangi lahirnya sanksi tersebut.
“Dalam administrasi jasa konstruksi, pembekuan atau pencabutan SBU tidak terjadi tiba-tiba. Ada proses pemeriksaan, verifikasi, klarifikasi, dan penilaian kepatuhan terlebih dahulu. Artinya, persoalan yang mendasari sanksi itu bisa saja sudah muncul jauh sebelum status tersebut diumumkan,” katanya.
Karena itu, MPC PP Sumbawa mempertanyakan apakah persoalan yang menjadi dasar sanksi tersebut sudah ada saat proses tender berlangsung, saat evaluasi administrasi dilakukan, atau bahkan ketika kontrak ditandatangani.
“Ini yang harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai publik hanya disuguhkan hasil akhirnya tanpa mengetahui akar persoalannya,” tandasnya.
Lebih jauh, ia menilai seluruh tahapan pengadaan patut dievaluasi, mulai dari evaluasi administrasi, pembuktian kualifikasi, penetapan pemenang, penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), hingga penandatanganan kontrak.
Sorotan juga diarahkan pada adanya perubahan jadwal dalam sejumlah tahapan tender. Meski secara aturan dimungkinkan, namun dalam konteks munculnya persoalan legalitas terhadap badan usaha pemenang, kondisi tersebut dinilai layak menjadi bagian dari audit dan evaluasi menyeluruh.
“Kami tidak menuduh ada pelanggaran. Tetapi ketika muncul persoalan legalitas setelah kontrak berjalan, sementara sebelumnya terdapat perubahan jadwal pada tahapan strategis, maka publik berhak meminta penjelasan yang transparan dan objektif,” katanya.
Sandi menegaskan, tanggung jawab terbesar kini berada di pundak PPK sebagai pihak yang memiliki kewenangan mengendalikan kontrak.
“PPK tidak boleh pasif. Begitu mengetahui adanya pembekuan atau pencabutan SBU, wajib dilakukan evaluasi. Jangan sampai negara terus mengucurkan anggaran sementara legalitas penyedia sedang menjadi tanda tanya besar,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara harus dikedepankan. Bila hasil evaluasi menemukan adanya persoalan mendasar terkait legalitas penyedia, maka penghentian sementara pekerjaan hingga pengakhiran kontrak sesuai ketentuan hukum harus menjadi opsi yang dipertimbangkan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Publik menunggu keberanian dan ketegasan pihak terkait untuk membuka seluruh fakta secara transparan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib satu perusahaan, melainkan kredibilitas proses pengadaan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap uang rakyat.
“Jangan sampai persoalan ini baru ditangani setelah muncul temuan aparat penegak hukum atau kerugian negara. Evaluasi harus dilakukan sekarang, bukan setelah semuanya terlambat,” pungkas Sandi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun manajemen PT Duta Abadi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait status SBU yang menjadi sorotan tersebut.
(Irwanto





