BANDUNG Tribun Tipikorcom
Keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menyatakan gugurnya perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menyeret nama Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat. Langkah tersebut dinilai menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi warga negara.
Ketua LSM TRINUSA DPD Jawa Barat, Ait M. Sumarna, menyampaikan apresiasinya terhadap sikap profesional yang ditunjukkan Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam menangani perkara tersebut. Menurut pria yang akrab disapa Kang Ait itu, keputusan yang diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh, melalui siaran pers resmi pada Rabu (3/6/2026), menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi atau tekanan opini publik semata.
“Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan Kejari Kota Bandung yang telah menjalankan tugasnya secara objektif, profesional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ini menjadi bukti bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum yang adil,” ujar Kang Ait.
Menurutnya, keputusan tersebut harus diterima secara dewasa oleh seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan yang selama ini muncul hendaknya diakhiri demi menjaga stabilitas sosial dan keberlangsungan pembangunan Kota Bandung.
“Kota Bandung memiliki tantangan yang jauh lebih besar untuk diselesaikan. Oleh karena itu, setelah adanya keputusan hukum ini, sudah saatnya seluruh pihak menghormati proses yang telah berjalan dan kembali fokus membangun Kota Bandung yang lebih maju, aman, dan sejahtera,” tegasnya.
Kang Ait juga mengajak seluruh komponen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, budayawan, akademisi, aktivis LSM, organisasi kemasyarakatan, hingga para pemangku kepentingan lainnya untuk mengedepankan persatuan dan kolaborasi demi kepentingan warga Kota Bandung.
Menurutnya, energi masyarakat tidak boleh terus terkuras oleh polemik yang telah memperoleh kepastian hukum. Sebaliknya, seluruh elemen harus bersinergi mengawal pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan iklim sosial yang kondusif.
Lebih lanjut, Kang Ait menilai langkah Kejaksaan Negeri Kota Bandung menjadi preseden positif bagi penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Ia menegaskan bahwa status hukum seseorang harus ditetapkan berdasarkan pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar asumsi atau persepsi yang berkembang di ruang publik.
“Prinsip negara hukum mengajarkan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, keputusan Kejari Bandung ini harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sah dan bermartabat,” katanya.
Kang Ait juga berharap keputusan tersebut dapat mengakhiri berbagai perdebatan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Ia menilai pemulihan nama baik pihak-pihak yang telah dinyatakan tidak lagi memiliki persoalan hukum merupakan langkah penting untuk menjaga kondusivitas daerah.
Di akhir pernyataannya, Kang Ait mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung untuk menatap ke depan dan meninggalkan perbedaan yang berpotensi memecah persatuan.
“Tidak perlu lagi ada kubu pro maupun kontra. Yang terpenting hari ini adalah bagaimana kita bersama-sama membangun Kota Bandung yang lebih baik, lebih maju, dan lebih berpihak kepada kesejahteraan rakyat. Mari bersatu, bergandengan tangan, dan bekerja untuk kemajuan Kota Bandung,” pungkasnya.
Keputusan Kejari Kota Bandung tersebut kini menjadi sorotan publik sekaligus momentum penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Budi Haryanto SE Wapemred





