Meski Telah Didemo Warga. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Tetap Beroperasi Seolah Kebal Hukum Di Kecamatan Lingga Bayu…

Lingga Bayu.Madina
Rabu.13 Mei 2026

Warga Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Minggu 08 Pebruari 2026 Di Wilayah Eks.M3 Kelurahan Tapus Menggugat : Tambang Ilegal Milik Inisial GUN Yang Tetap Beroperasi Saat Pasca Demo, Yang Diduga Kebal Hukum dan Seakan Dibeking Oknum.

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (( PETI )Yang Diduga Ilegal Milik Inisial GUN Dengan Memakai Alat Berat ( Excavator) Milik Sendiri Dan Alat Rental Milik Inisial AMRN ( Ompg)Di Wilayah Eks.M3 Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal ( Madina)Kembali Menuai Sorotan Tajam.

Meskipun Sebelumnya Warga Telah Menggelar Aksi Demonstrasi Dan Menuntut Aparat Penegak Hukum ( APH) Agar Melakukan Penutupan Aktivitas Tersebut Pada 08 Pebruari 2026. Pantauan Lapangan Menunjukkan Alat Berat Masih Beroperasi Bebas. 
Kondisi Ini Menimbulkan Keresahan Mendalam Dan Memicu Kecurigaan Warga Bahwasanya Pelaku Penambangan Ilegal ( Gun )Dengan Memakai Alat Berat Milik Sendiri Dan Rental Milik Inisial AMRN Seakan Kebal Hukum

Berdasarkan Pantauan Warga Dan Jurnalis Sebagai Sosial Kontrol Pada Rabu 13 Mei 2026 Alat Berat (Excavator) Masih Melakukan Pengerukan Di Lokasi, Seolah Mengabaikan Protes Warga Dan Aturan Pemerintah.
Dan Tambang Ini Dinilai Merusak Sektor Pertanian, Serta Meningkatkan Risiko Longsor Yang Mengancam Keselamatan Para Pekerja.

Dengan Demikian…
Warga Mempertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH)Setempat.Karena Pelaku Tambang, Yang Diduga Dikendalikan Oleh Para Mafia Tergolong Kebal Hukum Tetap Bebas Beroperasi Tanpa Hambatan.

Sebagai Ancaman Kemanusiaan Warga Khawatir Kejadian Longsor Tambang Ilegal Yang Memakan Korban Jiwa Yang Tidak Terhitung Banyaknya Akan Terulang Kembali Di Wilayah Mereka. 

“Kami Heran, Demo Sudah,Pemberitaan Banyak ,Tapi Aktivitas Alat Berat Bunyi. Ini Negara Hukum Atau Negara Tambang? Apakah Harus Ada Korban Nyawa Yang Lebih Banyak Lagi Baru Ditindak?
Kami Menduga Kuat Ada Oknum Yang Membekingi, Kalau Tidak, Mustahil Berani Sebegitunya,” ujar Para Pengamat Lingkungan.

Masyarakat Kelurahan Tapus Secara Tegas Mendesak:
Kapolres Mandailing Natal Dan Polda Sumatera Utara Segera Turun Tangan Melakukan Penertiban Secara Permanen Dan Menyita Alat Berat Yang Beroperasi Ilegal Dan Mengharapkan
Dinas ESDM dan Lingkungan Hidup Agar Segera Meninjau Lokasi Dan Memproses Hukum Para Pelaku Sesuai :

  1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
  2. Menghentikan “Pembiaran” Yang Mencederai Kode Etik Dan Disiplin Serta Penyalahgunaan Wewenang Kepolisian NKRI. 
    Tanpa Warga Harus Melakukan Aksi Lanjutan Lagi.Jika Tidak Ada Tindakan Tegas Dari Pemerintah Dan Aparat Dalam Waktu Dekat… Ismed Harahap

Pos terkait