Lamongan Jatim, tribuntipikor.com //
Suasana politik di Desa Sambungrejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, saat ini sudah mulai menghangat. Pasalnya sejumlah warga menyuarakan keprihatinan terkait adanya dugaan praktik nepotisme dalam pengisian kursi perangkat desa.
Keresahan ini muncul setelah beredarnya kabar bahwa posisi strategis di jajaran pemerintah desa diduga kuat diisi oleh lingkaran keluarga inti pejabat desa, mulai dari anak kepala desa (Kades) hingga keponakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Akses pencalonan sendiri dianggap terkunci,
Warga menilai “ruang pertarungan” atau kompetisi dalam bursa pencalonan perangkat desa menjadi tidak sehat.
Muncul kesan bahwa jabatan tersebut sengaja dipersiapkan untuk kalangan tertentu, sehingga menutup pintu bagi warga lain yang memiliki kompetensi namun tidak memiliki kedekatan darah dengan penguasa desa.
“Kami merasa terkurung. Hak warga untuk mencalonkan diri seolah terhambat oleh tembok kekeluargaan yang dibangun di balai desa. Harusnya perangkat desa diisi oleh putra-putri terbaik melalui seleksi yang murni, bukan sekadar estafet keluarga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan sosial.
Disisi lain, berdasarkan aspirasi yang berkembang, terdapat beberapa poin utama yang menjadi sorotan warga:
- Dominasi Dinasti Lokal:
Dugaan pengisian jabatan oleh anak kandung Kades dan keponakan BPD dianggap mencederai nilai demokrasi di tingkat desa. - Transparansi Seleksi: Warga mempertanyakan kejelasan proses penjaringan dan penyaringan yang dianggap hanya formalitas semata.
- Ketidakpercayaan Publik: Jika praktik ini dibiarkan, dikhawatirkan fungsi pengawasan (check and balance) di desa akan hilang karena hubungan kekeluargaan yang terlalu kental antara eksekutif (Kades) dan pengawas (BPD).
-Harapan Warga kepada Pemerintah Kabupaten
Masyarakat Desa Sambungrejo mendesak pihak Kecamatan Modo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan untuk:
- Turun Tangan: Melakukan investigasi mendalam terhadap proses rekrutmen perangkat desa di Sambungrejo.
- Menjamin Netralitas: Memastikan tim seleksi (panitia) bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.
- Audit Prosedur: Meninjau kembali apakah proses administrasi dan ujian sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Lamongan tentang Perangkat Desa.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak Pemerintah Desa Sambungrejo agar isu ini tidak menjadi bola liar yang merusak kerukunan antarwarga di Kecamatan Modo khususnya. (KingSoli/Rudi/Tim)





