Kota Bandung Tribun Tipikorcom Sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, Bappeda Jabar berpedoman pada UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tupoksi utama Bappeda Jabar adalah menyusun perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Kepala Bappeda bersama Sekretaris, Kabid, Perencana, dan seluruh ASN memastikan dokumen RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja tersusun sinkron dengan RPJMN serta arahan Presiden dan Gubernur Jawa Barat.
Pelaksanaan tupoksi bidang perencanaan makro berpedoman pada Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Proses teknokratik, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up dijalankan lewat Musrenbang provinsi, kabupaten/kota, hingga forum perangkat daerah.
Di bidang pengendalian dan evaluasi, Kepala Bappeda Jabar dan jajaran menjalankan monitoring capaian IKU, IKD, serta mandatory spending sesuai PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aplikasi e-SAKIP, e-Monev, dan SIPD Kemendagri digunakan agar realisasi program kegiatan dapat diukur, dilaporkan, dan ditindaklanjuti tepat waktu.
Tupoksi penelitian dan pengembangan dilaksanakan melalui Balitbangda yang melekat di Bappeda. Kajian kebijakan, indeks pembangunan manusia, indeks daya saing daerah, serta rekomendasi tematik seperti stunting, kemiskinan ekstrem, dan ekonomi hijau disusun sebagai dasar pengambilan keputusan Gubernur.
Pelayanan perencanaan kepada perangkat daerah dilakukan satu pintu melalui desk perencanaan. Bappeda Jabar memfasilitasi penyusunan Renstra PD, verifikasi usulan RKPD, serta asistensi penyusunan RKA agar program prioritas provinsi seperti Jabar Juara, infrastruktur konektivitas, dan digitalisasi layanan publik teranggarkan efektif.
Integrasi perencanaan dengan penganggaran dijaga ketat sesuai SEB Bappenas dan Kemendagri. Kepala Bappeda memastikan konsistensi antara RKPD dengan KUA-PPAS dan APBD. Forum TAPD berjalan intensif untuk mengawal program prioritas nasional dan provinsi masuk dalam postur anggaran yang akuntabel.
Keterbukaan dan partisipasi publik menjadi prinsip kerja Bappeda Jabar. Kanal e-Musrenbang, Jabar Open Data, dan konsultasi publik dibuka untuk menampung aspirasi akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat sipil. Hasilnya diolah menjadi program yang berdampak langsung ke warga Jawa Barat.
Pembinaan SDM perencana dilakukan berkelanjutan. Perencana ahli pertama, muda, dan madya didorong mengikuti sertifikasi Bappenas, diklat substansi, serta uji kompetensi. Budaya kerja BerAKHLAK, core values ASN, dan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dijalankan untuk menjaga integritas perencanaan.
Dengan melaksanakan tupoksi sesuai arahan pemerintah dan aturan yang berlaku, Kepala Bappeda Jabar beserta jajaran tahun 2026 berhasil menjaga kualitas perencanaan pembangunan. Sinkronisasi pusat-daerah, ketepatan sasaran program, dan efisiensi anggaran menjadi bukti nyata tata kelola perencanaan yang profesional untuk kemajuan Jawa Barat.
Budi Haryanto SE Wapemred





