Stakeholder Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat melaksanakan kinerjanya sesuai arahan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kota Bandung Tribun Tipikorcom Dinas yang dipimpin Kepala Dinas Kehutanan Jabar ini berpedoman pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tupoksi utama Dinas Kehutanan Jabar meliputi perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta pemberdayaan masyarakat. Kepala Dinas bersama Sekretaris, Kabid, Kepala UPTD KPH, Penyuluh Kehutanan, dan Polhut memastikan seluruh program selaras dengan RPJMD Jabar dan kebijakan nasional FOLU Net Sink 2030.

Di bidang perencanaan, stakeholder Dinas Kehutanan menyusun Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi dan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPH. Prosesnya melalui pemetaan potensi, inventarisasi hutan, dan konsultasi publik agar arahan pemanfaatan, perlindungan, dan rehabilitasi hutan tepat sasaran dan berbasis data.

Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan menjadi prioritas sesuai arahan pemerintah. Program penanaman di DAS Citarum, Cimanuk, dan Cisadane dijalankan bersama KPH, kelompok tani hutan, dan dunia usaha lewat skema Tanggung Jawab Sosial Lingkungan. Bibit produktif dan kayu-kayuan dibagikan gratis untuk memulihkan lahan kritis di Jawa Barat.

Pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus dan perhutanan sosial didorong kuat. Dinas Kehutanan Jabar memfasilitasi penerbitan SK Perhutanan Sosial untuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Kemitraan Kehutanan. Tujuannya meningkatkan akses kelola masyarakat sekaligus menjaga kelestarian sesuai Perpres No. 28 Tahun 2023.

Di bidang perlindungan hutan, Polhut dan Manggala Agni DAOPS Jabar aktif patroli terpadu mencegah pembalakan liar, perambahan, dan karhutla. Sistem deteksi dini hotspot, posko siaga, dan edukasi masyarakat di desa sekitar hutan dijalankan tiap musim kemarau sesuai arahan KLHK dan BNPB.

Konservasi keanekaragaman hayati dilaksanakan melalui pembinaan SMK Kehutanan, Taman Keanekaragaman Hayati, dan koridor satwa. Kerja sama dengan BBKSDA Jabar, Perhutani, dan perguruan tinggi dilakukan untuk monitoring elang jawa, owa jawa, macan tutul, serta tanaman endemik di Gunung Gede, Halimun, dan Papandayan.

Pemberdayaan masyarakat menjadi kunci kinerja stakeholder Dishut Jabar. Kelompok Tani Hutan dilatih agroforestri, silvopastura, lebah madu, dan ekowisata. Produk hasil hutan bukan kayu seperti kopi, gula aren, dan kerajinan difasilitasi sertifikasi SVLK dan akses pasar lewat program Jabar Jawara Produk Hutan.

Pelayanan publik dan perizinan sektor kehutanan dijalankan transparan melalui PTSP dan OSS. Persetujuan penggunaan kawasan hutan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, dan rekomendasi teknis diproses sesuai SOP dan SPM dengan waktu layanan terukur. Pengaduan masyarakat ditangani lewat SP4N-LAPOR.

Dengan melaksanakan kinerja sesuai arahan pemerintah, stakeholder Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat tahun 2026 berhasil menjaga fungsi hutan sebagai paru-paru daerah, penopang ekonomi masyarakat, dan mitigasi perubahan iklim. Kolaborasi pentahelix antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media terus diperkuat untuk hutan Jabar yang lestari dan sejahtera.

Budi Haryanto SE Wapemred

Pos terkait