MARAK DI PERBINCANGKAN WARGA BEKASI TERKAIT PENCALONAN BPD 2026

Bekasi, Tribuntipikor Online _

Pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah proses penjaringan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan. Syarat utama meliputi WNI, usia min. 20 tahun/pernah menikah, berpendidikan setara SMP, sehat, tidak pernah dipidana, bukan perangkat desa, dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan. Pemilihan dilakukan melalui musyawarah dusun atau pemilihan langsung.
Persyaratan Administrasi (Umumnya):
Surat permohonan tertulis & surat pernyataan bersedia dicalonkan (bermaterai).
Surat pernyataan setia Pancasila/UUD 1945.
Fotokopi KTP & Ijazah terakhir (dilegalisir).
Surat keterangan sehat jasmani/rohani.
Pas foto berwarna 4×6.
Mekanisme Tahapan:
Pembentukan Panitia: Kepala Desa membentuk panitia pengisian BPD.
Penjaringan: Panitia mengumumkan pendaftaran dan menerima berkas calon.
Seleksi: Verifikasi persyaratan administrasi bakal calon.
Pemilihan: Musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung per dusun.
Penetapan: Penetapan calon terpilih melalui berita acara yang disahkan Kepala Desa.
Calon anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan maksimal 3 (tiga) kali. Pastikan untuk mengecek persyaratan spesifik di kantor desa atau kecamatan setempat. (Redaksi)

Pos terkait