Menelusuri Jejak Timlak: Antara Mandat dan Realita yang Menguap.

Ada kejanggalan yang sangat mencolok dalam penanganan krisis proyek ini.

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com // Dalih “murni kesalahan penyedia beton” yang dilontarkan Pemerintah Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terkait gagalnya proyek jalan rigid beton Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2025 saat ini, tampaknya mulai banyak dipertanyakan publik. Meskipun Kades Mori, Wahyudi, bersikeras bahwa ini adalah kesalahan mutlak dari pihak penyedia (BBM), yang mana ditengarai aroma ketidakprofesionalan dalam pengawasan swakelola justru kian menyengat.

Secara regulasi, Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas teknis operasional dan pengawasan mutu di lapangan. Namun, dalam kasus proyek Desa Mori, Timlak seolah “ditelan bumi.”

Kades Jadi “Jubir” Teknis

Publik bertanya-tanya, mengapa Kepala Desa yang harus pasang badan memberikan klarifikasi teknis mulai dari kualitas beton hingga detail pesanan vendor? Hal ini sangat tidak lazim.

Fungsi Kades seharusnya adalah pembina dan penanggung jawab anggaran secara makro, bukan teknisi lapangan.

Indikasi “One Man Show”

Keaktifan Kades yang melampaui porsinya memicu dugaan miring: Apakah Timlak sengaja dikerdilkan perannya? Atau jangan-jangan, Timlak hanya dicantumkan namanya dalam SK demi memenuhi syarat administrasi (pajangan), sementara kendali penuh atas negosiasi dan eksekusi proyek dipegang langsung oleh sang Kades?

Menanggapi fenomena ini, Ketua LSM PIPRB memberikan pernyataan keras terkait rusaknya sistem pengadaan proyek di Desa Mori: Kami dari LSM PIPRB melihat ada anomali besar di Desa Mori.

Pasalnya, dalam swakelola, Timlak itu independen secara teknis.

Kalau Kades yang justru sibuk jadi jubir vendor, ini menunjukkan adanya dominasi personal yang kebablasan.

“Kami menduga Timlak di sana hanya dijadikan ‘background’ atau bemper administrasi saja, sementara ‘transaksi’ dan kendali proyek diduga kuat dikendalikan oleh Kades sendirian. Ini sudah keluar dari khittah swakelola yang transparan!” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua LSM PIPRB menekankan adanya indikasi persekongkolan:
“Jangan sampai bongkar-pasang ini hanya sandiwara untuk menutupi kelalaian pengawasan yang disengaja.

Jika pengawasan sejak awal dilakukan, beton ‘sampah’ tidak akan mungkin sempat dihamparkan. Imbuhnya.

“Kami menuntut Inspektorat memeriksa kembali proses lelangnya. Jangan-jangan vendor yang menang ini adalah vendor ‘titipan’ yang sudah dikondisikan sejak awal, sehingga Timlak tidak punya keberanian untuk menolak material yang buruk,” pungkasnya.

Dugaan “Main Mata” dengan Vendor

Jika benar Kades yang mengambil alih peran Timlak dalam berkomunikasi dengan vendor (BBM), maka wajar jika publik mencium aroma “pengkondisian”. Pengawasan yang mandul seringkali berawal dari hubungan yang terlalu “dekat” antara pembuat kebijakan dengan penyedia jasa, yang akhirnya mengorbankan kualitas demi kepentingan tertentu. (King)

Sumber: Humas ABJI

Pos terkait